Tak Ada Hukuman Penjara, Hakim Hanya Vonis Ketua DPRD Aru Denda Rp 3 Juta

oleh -
oleh


Dobo, Tribun-Aru.com
: Pengadilan Negeri (PN) Dobo melaksanakaan sidang putusan terhadap terdakwa Udin Belsigaway selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terkait kasus Pidana pemilu, Kamis (19/11/2020).

Majelis Hakim PN Dobo menjatuhkan vonis kepada Udin Belsigaway sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Udin Belsigaway di Vonis Rp.3 juta dan apabila tidak di bayar, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfian dan didampingi dua hakim anggota, Maju Purba, Herdian Eka Putravianto.

Alfian mengatakan, terdakwa (Belsigaway) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana di atur dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Jo Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

 

“Sementara bukti yang meringankan, terdakwa koperatif dalam persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Atas putusan majelis hakim, terdakwa mengatakan menerima putusan majelis hakim.

Berdasarkan pantauan Tribun-Aru di PN Dobo, terdakwa di dampingi kuasa hukumnya, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.

Tampak di depan PN Dobo, terlihat masa pendukung Belsigaway siap menanti hasil putusan dan dijaga ketat oleh anggota TNI-Polri dari Koramil 1503-03 Dobo dan Polres Kepulauan Aru.

Ketika usai sidang, masa kemudian melakukan arak-arakan konvoi bersama Belsigaway keliling kota Dobo.