Terdakwa Akui, Tuduhan Korupsi Ditujukan ke Kaidel

oleh -
oleh


Dobo, Tribun-Aru.com
: Sidang lanjutan tindak pidana pemilu dengan terdakwa, Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang berlangsung, Selasa (17/11/2020) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dobo, dan di pimpin, Alfian sebagai hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota, Maju Purba, Herdian Eka Putravianto, Panitera, Jacob Laritmas, Rosalina Y Letelay serta JPU, Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra. Sedangkan terdakwa, di dampingi oleh kuasa hukum, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba.

Dalam pemeriksaan terdakwa, dirinya mengakui apa yang disampaikan saat kampanye di tujukan kepada calon bupati nomor urut 2 Timotius Kaidel setalah di tanya oleh penasehat hukum terkait dengan inisial TK.

Dirinya mengatakan, hal tersebut berdasarkan temuan BPK terhadap pekerjaan jalan trans Wokam (Nafar-tungwatu) dengan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 11 miliar lebih, terdiri dari denda keterlambatan dan pekerjaan tidak sesuai bestek.

“Timotius Kaidel juga telah menyetor kembali ke kas daerah sebesar Rp. 500 juta, namun tetap masih sisa kerugian negara yang belum di setor sebesar Rp. 11 miliar,” ucap Terdakwa.

Selain itu, dirinya juga mengakui hingga hari ini, Timotius Kaidel belum pernah di periksa/atau di sidangkan yang memutuskan dirinya bersalah lakukan korupsi, sebagaiman ditanya majelis hakim maupun JPU terkait dengan tuduhan korupsi terdakwa terhadap Kaidel. Karena, seseorang dinyatakan korupsi apabila sudah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap.

Sebelum sidang di tutup, terdakwa mengatakan peristiwa ini dijadikan sebagai guru bagi kita semua, olehnya dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita sama-sama menjaga keamanan di bumi Jargaria yang kita cintai bersama.

Sidang dilanjutkan besok, Rabu (18/11) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dan Kamis di lanjutkan dengan pembacaan pledoi terdakwa.