Ketua DPRD Aru Ditetapkan Sebagai TSK Tindak Pidana Pemilu

oleh -
oleh


Dobo, Tribun-Aru.com
: Kasus tindak pidana pemilu pada pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Aru menyeret ketua DPRD Aru, udin Belsigaway yang kini ditetapkan sebagai TSK.

Penetapan Ketua DPRD Kepulauan Aru sebagai TSK oleh penyidik Polres Kepulauan Aru sejak pekan kemarin, namun Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto mengakui hal tersebut ditanyakan langsung ke ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis.

Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis ketika dikonfirmasi media ini, Senin (2/11) melalui hubungan telepon selulernya mengakui hal tersebut.

“Benar, ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik polres sejak pekan kemarin,”ungkap Bugis.

Dikatakan, sesuai surat pemanggilan pertama dan kedua yang di tujukan kepada ketua DPRD Aru sudah statusnya sebagai tersangka.

Lebih lanjut dikatakan, mungkin satu dua hari kedepan pihak polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status ketua DPRD Aru. Namun, sampai saat ini ketua DPRD Aru sudah di tetapkan sebagai TSK.

Sebelumnya, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway di laporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Thimotius Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru terkait dengan video kampanyenya yang secara langsung mengatakan Paslon nomor urut dua (KAKA) tersangkut kasus korupsi Rp. 11 miliar.

Tim kuasa hukum KAKA, Wahyu Ingratubun sebelumnya sudah secara resmi telah melaporkan Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Belsigaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di media masa (Facebook). 

Dalam video tersebut, terdengar dirinya (Belsegaway) saat orasi politiknya, dirinya menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah.

Dari isi Video itu, kami menilai bahwa saudara Udin Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan yang sifatnya memiliki bukti autentintik.

“Kalau dia bicara terkait pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka minimal dia punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,”jelasnya.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey adalah tuduhan tanpa bukti dan ini merupakan aksi pencemaran nama baik terhadap pasangan KAKA,” tandas Ingratubun.