Resmi, Rosida Soamolle Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Aru

oleh -
oleh


Dobo, Tribun-Aru-com:
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi memiliki pejabat sementara (Pjs) yaitu Dra. Rosida Soamolle, M.Si (Kepala Inspektorat Maluku) yang dikukuhkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, Sabtu (26/09/2020) di kantor Gubernur Maluku.

Pengukuhan Pjs Bupati Kepulauan Aru tersebut berdasarkan SK Mendagri 131.80-3007 tahun 2020 tanggal 24 September tahun 2020.

Selama Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru mengambil cuti di luar tanggungan negara karena melakukan kampanye pada Pilkada 2020 yang akan digelar secara serentak 9 besok.

Selain Rosida Soamole, Gubenur Murad Ismail juga mengukuhkan Drs. Hadi Soleman, M.Si sebagai Pjs Bupati SBT yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku. Sementara Pjs Bupati MBD dipercayakan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Drs. Melkias Mozes Lohy, MT.

Kabag Humas dan Protokoler Setda, Erens Pieter Kalorbobir mengatakan bahwa dr.Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Petahana telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kepulauan Aru 2020. Sesuai dengan ketentuan, pasangan tersebut harus cuti sementara waktu.

“Surat cuti sudah ada dan sudah disampaikan ke KPU. Cuti mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” ucapnya saat dihubungi Tribun Aru.

Dikatakan, selama bupati mengambil cuti, maka jabatan bupati akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) sedangkan untuk wakil bupati tetap dikosongkan. 

Selain itu dijelaskan pula bahwa tugas pokok Pjs tidak lain adalah untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Kepulauan Aru.

“Sesuai arahan Pa Gubernur tadi saat pelantikan. Ya itu, menjaga kondusifitas Pilkada,” jelas Kalorbobir singkat.