KPU Aru Resmi Tetapkan Dua Paslon Bupati Aru dan Wakil Bupati

oleh -
oleh


Dobo, Tribun-Aru.com
: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut dalam pilkada Aru serentak tahun 2020.

Penetapan kedua pasangan calon tersebut di kantor KPU Kepulauan dalam sidang pleno yang dilaksanakan, Rabu (23/09/2020).

Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu resmi ditetapkan dalam keputusan KPU Aru Nomor : 33/PL.02.2-KPT/8107/KPU-Kab/IX/2020.

Dua pasangan calon yang ditetapkan yaitu pasangan pertama Calon Bupati : dr. Johan Gonga berpasangan dengan Calon Wakil Bupati : Muin Sogalrey, SE.

Sementara pasangan calon kedua yaitu Calon Bupati Timotius Kaidel berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Lagani Karnaka. SE

KPU Aru juga mengumumkan surat pengumuman Nomor : 18/PL.2.2-PU/8107/kpu-Kap/IX/2020 Tentang Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.

Selanjutnya disampaikan kepada kedua Paslon berdasarkan Berita Acara Nomor : 35/PL.02.2/BA/8107/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 yang dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan pantauan media ini di kantor KPU Kepulauan Aru, kedua Bapaslon datang ke KPU Aru hanya didampingi masing-masing satu orang yang merupakan ketua penghubung.

Selain itu, agenda pengumuman hasil penetapan Paslon juga dijaga ketat oleh anggota Kepolisian termasuk Brimob Kompi 2 Yon C Aru, personil Koramil 1503-03 dan personil AL Aru.

Hingga selesai pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang akan maju bertarung pada pilkada bulan Desember 2020 berjalan dengan aman dan tertib.