Dobo, Tribun-Aru-Com: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (17/09/2020) yang dilakukan di ruang rapat lantai dua kantor Bupati.
Rakor tersebut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepulauan Aru dalam rangka suksesi Pilkada Serentak aman dari covid-19 sesuai PKPU RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkompinda setempat.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum di daerah dengan instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin objek terus di daerah, maka tindaklanjut memberikan kepada kita di daerah untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait kesehatan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Dikatakan, Terkait dalam pelaksanaan rapat tersebut memuat materi Sosialisasi Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Sebagaimana yang diamanatkan selaku pemerintah daerah saya menyambut baik, karena kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab kita bersama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan tidak berkaitan langsung dengan kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Sogalrey menambahkan, Sasaran kita adalah untuk mendapatkan hasil yang berkualitas dengan tingkat dengan tetap melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 bagi seluruh masyarakat untuk menjamin rasa aman.
“Bagi seluruh masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, maka langkah-langkah yang perlu dilaksanakan bersama yakni melakukan tindakan preventif dalam bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya kesehatan,” ujarnya
Terwujudnya keberhasilan Pilkada serentak untuk kita bersama atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan ini.
“Diharapkan kegiatan rakor ini dapat berdampak pada amanah dan mantapkan kita yang di depan melakukan program kesehatan sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat kita dan melindungi orang lain,” tandas Wabup Sogalrey.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay mengungkap, Kehadiran PKPU Nomor 10 yang mana salah satunya adalah yaitu sebelum mendaftaran diri bapaslon harus menyerahkan hasil Swab, sehingga PKPU nomor 6 dan nomor 10 ini masih berlaku.
Lanjut dijelaskan, Setiap tahapan yang dilaksanak oleh KPU wajib menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan sarung tangan.
“Bagi KPU setiap bapaslon sebelum masuk ke kantor KPU telah melalui protokoler kesehatan serta memberikan himbauan apabila tidak mengikuti protokoler kesehatan maka KPU tidak akan menerima setiap persyaratan-persyaratan yang diajukan,” bebernya.
Darakay juga menuturkan, Pada masa kampanye yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon yakni wajib menaati protokoler kesehatan karena hal ini akan dilaksanakan pengawasan oleh bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Amran Bugis dalam arahannya juga mengatakan, Terkait dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, untuk pengawasan kami pertama-tama melakukan sosialisasi terkait pencegahan-pencegahan.
Bilamana ada laporan dari masyarakat kita akan langsung menindaklanjuti laporan tersuebut, kalau ada pelanggaran yang terjadi kita akan tangani secara langsung.
“Kita di Bawaslu terdiri ada dari Unsur kepolisian dan dari unsur kejaksaan, saya harapkan untuk pemilihan tahun ini tidak ada masalah-masalah serta berjalan dengan aman dan lancar,” harap Amran Bugis.
Untuk diketahui, Kegiatan Pemilihan serentak akan tetap dilaksanakan Pada tanggal 09 Desember 2020 dengan ketentuan tetap mengikuti protokoler kesehatan Covid-19 yang berlaku dengan cara menggunakan masker, jaga jarak dan menggunakan sarung tangan.






