Dobo, Beritajar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru resmi menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 76.201 pemilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Kepulauan Aru, Rabu (1/7/2026).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat sebagai dasar pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah pada masa mendatang.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar, didampingi para komisioner, yakni Robert Tildjuir, Thalib Gamarborbir, Baco Djabumir, Krisna P. Ditubun, serta Sekretaris KPU, Paulina Talutu.
Kegiatan turut dihadiri Ketua dan Komisioner Bawaslu Kepulauan Aru, Perwakilan Polres Aru, Kejaksaan Negeri Aru, Koramil Dobo, Lanal Aru, Brimob, dan Lapas Dobo.
Dalam rapat tersebut, peserta juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap triwulan untuk menjaga validitas data pemilih. Ia berharap masyarakat bersama seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dengan penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi yang benar demi menghasilkan data pemilih yang akurat.

“Harapan kami masyarakat dan penyelenggara dapat bekerja sama secara kooperatif agar data pemilih tetap akurat sebagai bagian dari kesiapan menghadapi pemilihan maupun Pilkada berikutnya. Pemutakhiran ini akan terus dilakukan setiap triwulan sehingga setiap perubahan dapat diperbaiki pada pleno berikutnya,” ujar Halati kepada wartawan usai rapat pleno.
Dirinya menegaskan, KPU tidak dapat menghapus nama seseorang dari daftar pemilih tanpa adanya dokumen resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Karena itu, setiap perubahan data harus didukung dokumen yang sah agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
“KPU akan memastikan keakuratan data pemilih tetap terjaga. Kami tidak bisa menghapus data seseorang tanpa bukti administrasi yang sah. Semua harus berdasarkan dokumen resmi sehingga kualitas data tetap baik untuk menunjang pelaksanaan pemilu dan Pilkada mendatang,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih yang ditetapkan berasal dari 10 kecamatan dengan 119 desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Aru. Rinciannya terdiri atas 38.629 pemilih laki-laki dan 37.572 pemilih perempuan, sehingga total keseluruhan mencapai 76.201 pemilih.
Menurut Halati, jumlah tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan hasil pemutakhiran pada Triwulan I Tahun 2026 yang sebelumnya berada di kisaran 72 ribu pemilih. Peningkatan ini menunjukkan adanya penambahan data pemilih baru maupun pembaruan data yang berhasil dihimpun selama proses pemutakhiran.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat, pemerintah desa, instansi terkait, dan para pemangku kepentingan untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Dengan dukungan semua pihak, KPU berharap kualitas data pemilih pada triwulan berikutnya akan semakin baik dan semakin mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data, baik pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, maupun yang berpindah domisili. Dengan demikian, pada pemutakhiran triwulan berikutnya data pemilih akan semakin lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Halati.






