Kalar-Kalar dan Salarem Teken Kesepakatan Damai, Puncak Perdamaian Digelar Sabtu Besok di Kantor Bupati Aru

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Upaya mengakhiri konflik sosial antara masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem akhirnya mencapai titik terang. Perwakilan kedua desa resmi menandatangani kesepakatan bersama menuju Perdamaian di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru, Kamis (2/7/2026), sebagai komitmen mengakhiri pertikaian secara menyeluruh, permanen, dan berkelanjutan.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan pelaksanaan deklarasi perdamaian yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di halaman depan Kantor Bupati Kepulauan Aru. Prosesi itu diharapkan menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat mengguncang Kota Dobo sekaligus mengembalikan kehidupan masyarakat ke suasana yang aman dan harmonis.

Dalam dokumen kesepakatan, kedua belah pihak menyatakan tekad untuk mengakhiri seluruh bentuk permusuhan yang terjadi selama konflik. Masyarakat Kalar-Kalar dan Salarem mengakui bahwa bentrokan yang terjadi merupakan kekhilafan bersama sehingga sepakat saling memaafkan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak, serta melepaskan segala bentuk dendam maupun tuntutan atas peristiwa yang terjadi sebelum kesepakatan damai ditandatangani.

Sebagai bentuk penguatan komitmen tersebut, puncak perdamaian akan dilaksanakan melalui prosesi adat Urlima yang dipimpin para pemangku adat dari Goltabir (Kargway/Karey), Kabelir (Gwamir/Durjela), Tobar (Maekor), Alar (Gotaley/Batuley), dan Batu Goyang. Prosesi adat itu akan diperkuat oleh Tua Adat Ursia dan Tua Adat Koba serta disaksikan Pemerintah Daerah, Forkopimda, TNI-Polri, dan tokoh agama dari tiga golongan.

Dalam forum puncak perdamaian tersebut juga akan dilakukan penyerahan senjata tajam dan alat sejenis secara simbolis kepada aparat penegak hukum sebagai simbol berakhirnya konflik. Senjata-senjata itu selanjutnya akan dimusnahkan atau diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan juga menegaskan bahwa apabila setelah penandatanganan dokumen maupun setelah pelaksanaan upacara perdamaian terjadi gangguan keamanan, maka tindakan tersebut merupakan ulah oknum atau perseorangan dan tidak mewakili masyarakat kedua desa. Karena itu, aparat kepolisian diminta menindak setiap pelanggaran secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menjaga keberlangsungan perdamaian, kedua pihak sepakat membentuk ruang koordinasi melalui media komunikasi yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, tokoh adat, dan unsur terkait agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog.

Selain memuat komitmen masyarakat, kesepakatan tersebut juga berisi sejumlah poin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. Di antaranya penyelesaian perkara hukum yang berkaitan dengan konflik sebelum perdamaian melalui pendekatan restorative justice berbasis hukum adat dan kearifan lokal guna mencegah munculnya dendam berkepanjangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga akan melakukan pendataan terhadap rumah, bangunan, motor laut, serta sarana dan prasarana warga yang mengalami kerusakan akibat konflik untuk selanjutnya difasilitasi proses perbaikannya.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan pembentukan Rukun Tetangga (RT) baru di kawasan belakang Kantor Bupati dan Kompleks Sipur Pantai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat TNI-Polri juga berkomitmen meningkatkan pengamanan melalui penertiban senjata tajam, minuman keras tradisional (sopi), obat-obatan terlarang, penyebaran hoaks, serta berbagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik baru.

Sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan, aparat keamanan akan melakukan pengamanan intensif selama satu hingga dua minggu setelah pelaksanaan perdamaian guna memastikan masyarakat dari kedua desa dapat kembali beraktivitas dan menempati rumah masing-masing secara aman.

Konflik antara masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem sendiri berlangsung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2026. Bentrokan terjadi di sejumlah titik di Kota Dobo, seperti Kompleks Sipur Pantai, Cabang Empat, belakang Kantor Bupati, dan Kompleks Kopi-Kopi. Konflik ditandai aksi saling serang menggunakan senjata tajam, panah, dan ketapel, serta pengrusakan dan pembakaran rumah warga.

Dalam menangani konflik tersebut, Polres Kepulauan Aru bersama Brimob, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan berbagai langkah pengamanan, mulai dari patroli rutin, pembubaran massa menggunakan gas air mata dan flash ball, pendirian Pos Pengamanan (Pos PAM), hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

Di sisi lain, berbagai upaya rekonsiliasi juga terus dilakukan melalui mediasi di Polres, rapat koordinasi Forkopimda, sidang adat, dialog langsung Bupati dan Kapolres dengan masyarakat di lokasi konflik, hingga pemasangan sasi adat sebagai simbol penghentian pertikaian, meski sempat mendapat penolakan dari sebagian warga.

Kesepakatan damai ditandatangani oleh Kepala Desa Salarem Aleksander Labok dan Kepala Desa Kalar-Kalar Charles Benamen bersama tokoh adat Sunardianto Labok dan Kunrat Laelaem, tokoh masyarakat Labani Mangol dan Edison Benamen, serta tokoh pemuda Demianus Labok dan Robinson Laelaem. Dokumen tersebut diketahui dan disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite.

Seluruh pihak berharap pelaksanaan deklarasi perdamaian pada Sabtu (4/7/2026) menjadi momentum bersejarah yang tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga memperkuat persaudaraan, menjaga persatuan masyarakat, dan mewujudkan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Aru.