19 Napi Dapat Remisi di HUT RI Ke-75, Ini Rinciannya

oleh -
oleh
Foto Ilustrsi

Dobo, BeritaJar.com: Sebanyak 19 orang Napi (Narapidana) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo mendapat remisi pada Peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020, Senin (17/08/2020).

Kesembilan belas napi pada Lapas Klas III Dobo yang mendapatkan remisi sesuai surat keputusan  KEMENKUMHAM RI Republik Indonesia Nomor : PAS-922.PK.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020.

Remisi Umum 1 (1 Bulan) diberikan kepada 8 orang napi, yakni, Akmal  (Narkoba), Apolos Sugar Torlain (Perlindungan Anak), David Madrach (KDRT), Haji Gia Mangar (Perlindungan Anak), Nikolayus Buarlely (Gar Lalulintas), Novi Yohanis Lefuy (Perlindungan Anak), Sandi Lafrets Salay (Narkotika), Yaman Manhar (Perlindungan Anak).

Remisi Umum 1 (2 Bulan), diterima 4 orang, yakni, Abdul Haji Djilfufin (Perlindungan Anak), Ahmadi Bugis (Narkotika), Fredrik Hendrik Haay (Narkotika) dan Muhamad Ridwan (Narkotika).

Sementara Remisi Umum I (3 Bulan) diterima 7 orang napi yakni, Andarias Warkor (Perlindungan Anak), Edy Gunawan (Narkotika), Filip Israel Imlabla (Perlindungan Anak), Fitriady S. (Psikotropika), Gery Batimpua (Asusila), Leonardo Alatubir (Perlindungan Anak) dan Yustus Kubela (Perlindungan Anak).