![]() |
| Bupati Johan Gonga Saat Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, TNI/Polri, FKUB, Rabu (22/4) di Lantai II Kantor Bupati Aru |
Dobo, BeritaJar.com: Bupati Johan Gonga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (TGPP) Covid-19 Kepulauan Aru mengatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Aru masih dikategorikan sebagai zona hijau pandemi virus korona, sehingga kegiatan peribadatan khususnya bagi umat muslim sebaiknya dirumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka ibadah puasa, Kita di Aru tidak larang orang beribadah. Untuk ibadah silahkan, tapi sesuai edaran sebaiknya ibadah di rumah masing-masing,” ungkap Bupati Johan Gonga saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, TNI/Polri, FKUB, Rabu (22/4) di lantai dua kantor bupati Aru.
Menurutnya, jika yang ingin pergi Sholat di mesjid kita tidak melarang akan tetapi ada batasan. Namun jangan ada kontak langsung dengan sesama, sehingga satu mesjid bisa menampung 10 sampai 15 orang yang penting wajar- wajar saja dan masih bisa jaga jarak.
“Yang terpenting selalu jaga jarak fisik ( Physikal Distancing), rajin cuci tangan, dan Pakai Masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum atau tempat ibadah,” sambung Gonga.
Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat patuh terhadap himbauan dan anjuran pemerintah, Sehingga daerah yang kita cintai ini tetap steril dan dijauhkan dari virus (Covid-19) yang berbahaya ini.
“Mari kita sama-sama jaga diri kita, patuh terhadap anjuran pemerintah, sehingga daerah yang kita cintai ini tetap aman dari virus korona (Covid-19) ini,” ucap Bupati Aru.
Sementara Mengingat kondisi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menteri Agama RI Fachrul Razi dalam Surat Edaran tersebut tertanggal 6 April 2020.
Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,
tambah Razi, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Berikut 15 Panduan Pelaksanaan Ibadah Dalam Surat Edaran Tersebut ;
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama)
3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Saw untuk menyinari rumah dengan membaca Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushalla ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Mushalla di tiadakan;
7. Tidak melakukan I’tikaf di 10 (Sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid maupun Mushalla;
8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan di tiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
A. Tarawih Keliling (Tarling);
B. Takbiran keliling, kegiatan Takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan menggunakan pengeras suara;
C,. Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau Halal Bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri Bisa dilakukan melalui Media Sosial dan Video Call/Tele Conference;
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau Zis (Zakat, Infak Dan Shadaqah);
A. Menghimbau kepada segenap umat Muslim agar membayarkan Zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusikepada Mustahiq lebih cepat;
B. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi
Sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat;
C. Organisasi Pengelola Zakat Berkomunikasi Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla, dan Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di
lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungansekitar;
D. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, Lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya
handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering
digunakan oleh tangan. Perintahkan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dengan alat/bahan sesuai standar
Kesehatan.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak Dan Shadaqah):
A. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di
lingkungan masyarakat menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada Mustahiq melalui penukaran kupon dan mengadakan pengumpulan orang, dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq;
B. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat Pengumpulan Zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahiq dengan berkoordinasi kepada Tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat;
13. Petugas yang melakukan Penyaluran Zakat Fitrah dan /atau ZIS agar dilengkapi dengan alat kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (Tissue);
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya Masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan Ukhuwah
Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah;
15. Senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hadir dalam Rakor tersebut, Bupati Aru Johan Gonga, Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto, Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway, Pabung Kodim 1503 Tual, Kajari Aru Panca Sakti, Danramil 1593-03 Dobo serta para undangan lainnya.






