Dobo, BeritaJar.com: Bawaslu Kepulauan Aru menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 dan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.
Putusan tersebut berlangsung di gedung Sitakena Dobo, Jumat (13/03) malam dan dipimpin oleh Jordan Boro Bahy sebagai Ketua, Amran Bugis dan Baco Djabumir sebagi anggota.
Dalam pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 oleh pimpinan sidang, menyatakan dengan tegas empat point putusan, kesatu, mangabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 (BAJ-KWK PERSEORANGAN) tertanggal 26 Februari 2020:
Ketiga, Memerintahkan Termohon Untuk Menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan jumlah Syarat Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan an Wakil Bupati kabupaten kepulauan Aru Tahun 2020 yang Menyatakan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Memenuhi Syarat dan diterima Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Keempat, Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Aru untuk melaksanakan Keputusan inl paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.
Terkait dengan putusan majelis penyelesaian sengketa pilkada tersebut, balon pasangan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020 melalui perseorangan, Viktor F. Sjair -Rosina Gaelagoy mengatakan akan melanjutkan aduan ke tingkat DKPP yang akan di kuasahkan kepada kuasa hukum Anthony Hatane.
Dikatakan, Minggu ini aduan ke DKPP akan di sampaikan, karena kami masih menunggu hasil putusan dari Bawaslu Aru.






