Dobo, Beritajar.com: Kerja jurnalistik diduga dihalangi. Wartawan TV One di Kepulauan Aru, Abdul Latif Madilis (43), melaporkan dugaan perintangan peliputan, intimidasi, dan perampasan HP ke Polres Kepulauan Aru, Jumat (6/11/2026) sekira pukul 10.00 WIT.
Laporan dibuat di SPKT Mapolres Kepulauan Aru, didampingi sejumlah rekan wartawan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi Kamis (5/11) malam di lingkungan Kantor SPKT Polres Kepulauan Aru.
Madilis datang ke Polres untuk meliput tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu ledis inisial M alias Ayu (27). Saat itu korban dan para pihak terkait sudah berada di SPKT.
Dalam laporannya, Madilis mengaku didatangi terlapor inisial N alias Ami yang mempertanyakan pemberitaannya soal kasus tersebut dan melarangnya merekam video.
Saat Madilis merekam sebagai bukti, Ami diduga merebut HP dari tangannya, lalu membuangnya ke lantai. Saat ia hendak mengambil HPnya, terjadi aksi dorong-mendorong dengan pihak terlapor.
Dua orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni N alias Ami dan SA alias Bilqis, keduanya warga Kampung Ria, Jalan Rabiadjala, Kec. Pulau-Pulau Aru. Dalam laporan juga disebutkan terlapor merupakan pemilik Karaoke Kejora Bima di Kampung Ria.
Peristiwa yang dilaporkan meliputi dugaan perintangan peliputan jurnalistik, perampasan dan pengrusakan HP, intimidasi fisik dan verbal, serta dugaan perundungan terhadap M alias Ayu di lingkungan SPKT.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit HP milik pelapor dan rekaman audio visual kejadian.
Laporan itu merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Tindakan membuang HP juga diduga memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Madilis (Pelapor) berharap Polres Kepulauan Aru menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.






