Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta para pela dan jabu dari Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem sepakat menempuh jalur adat melalui prosesi sumpah adat sebagai langkah final untuk mengakhiri konflik yang kembali terjadi antara pemuda kedua desa.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kepulauan Aru, Senin (15/6/2026), menyusul kembali memanasnya situasi pasca pertikaian antar warga yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Dobo dan sekitarnya.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan dihadiri Wakil Bupati Mohamad Djumpa, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Sriadi, Kepala Kesbangpol Joel Gaite, Camat Pulau-Pulau Aru Ongki Goulap, tokoh adat Durjela Yohanis Kobrua, serta para tua adat dan perwakilan pela-jabu dari kedua desa.
Dalam arahannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa konflik yang berulang tidak hanya berdampak bagi Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi juga menjadi perhatian yang lebih luas karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.
“Perdamaian harus dibangun secara menyeluruh. Jika sebelumnya hanya melibatkan para orang tua adat, maka pada proses berikutnya seluruh unsur masyarakat harus hadir, termasuk tokoh pemuda, perempuan, dan remaja agar perdamaian benar-benar mengakar,” ujar Bupati.
Ia mengusulkan agar kedua desa dipertemukan kembali untuk melaksanakan sumpah adat yang dilanjutkan dengan makan patita sebagai simbol persaudaraan dan rekonsiliasi.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama Bupati dan jajaran Forkopimda telah melakukan patroli serta pemantauan langsung saat situasi memanas beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pihaknya menemukan adanya pesan-pesan provokatif yang beredar melalui grup WhatsApp dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyerangan pasca pemakaman, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak benar.
“Kami akan menindak akun-akun yang menyebarkan informasi provokatif karena dapat memperkeruh situasi dan mengganggu proses perdamaian,” tegas Kapolres.
Selain itu, Polres bersama Lanal Aru siap membantu mobilisasi masyarakat dari kedua desa menuju lokasi pelaksanaan sumpah adat, termasuk menyiapkan koordinasi transportasi laut dan darat.
Dari pihak adat, Kepala Desa Batugoyang selaku pela Desa Kalar-Kalar mengusulkan pemasangan siak atau sasi adat di sejumlah titik yang menjadi lokasi konflik. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk larangan adat agar tidak ada pihak yang melanggar kesepakatan perdamaian.
Usulan serupa disampaikan tokoh adat Durjela yang menilai perdamaian sebelumnya belum memiliki kekuatan adat yang mengikat sehingga konflik kembali terjadi. Menurutnya, pemasangan sasi harus dilakukan di seluruh titik yang berkaitan dengan pertikaian, baik di wilayah Salarem maupun Kalar-Kalar.
Tokoh adat Durjela juga menegaskan bahwa masyarakat Salarem siap menerima dan mengikuti setiap keputusan adat yang disepakati bersama demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
Sementara itu, Muin Solgarey selaku pela Kalar-Kalar menyoroti pentingnya stabilitas keamanan bagi masa depan daerah. Menurutnya, konflik yang terus berulang dapat menghambat investasi dan pembangunan di Kepulauan Aru.
Ia meminta pemerintah daerah memanggil kedua kepala desa beserta perangkatnya untuk memastikan dukungan penuh terhadap proses perdamaian. Bahkan, ia menilai perlu adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mendukung upaya penyelesaian konflik.
“Kita semua ingin daerah ini aman. Jika keamanan terganggu, maka seluruh aktivitas masyarakat dan pembangunan juga akan ikut terganggu,” ujarnya.
Dari pihak pela Salarem, Kepala Desa Wangel mengusulkan agar prosesi perdamaian adat dilaksanakan di rumah adat yang telah disiapkan masyarakat, bukan lagi di aula atau gedung pemerintahan.
Menurutnya, pelaksanaan ritual adat di rumah adat akan lebih dihormati dan ditaati oleh masyarakat karena memiliki nilai sakral yang kuat.
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Aru, Joel Gaite, dalam kesempatan tersebut menyoroti perlunya keterlibatan lebih besar dari kalangan pemuda karena konflik bermula dari kelompok pemuda.
Dirinya juga mengungkapkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang diduga berperan dalam memperkeruh situasi. Berdasarkan hasil pemantauan, Kesbangpol telah mengantongi sejumlah nama yang sedang didalami lebih lanjut.
“Kami melihat ada indikasi pihak lain yang bermain di balik konflik ini. Data awal sudah kami miliki dan akan terus dikoordinasikan dengan aparat keamanan,” ungkap Joel.
Dalam kesimpulan rapat, Bupati meminta Camat Pulau-Pulau Aru segera berkoordinasi dengan kedua kepala desa untuk menyampaikan seluruh hasil kesepakatan rapat dan memastikan dukungan penuh terhadap proses perdamaian yang akan dilaksanakan.
Wakil Bupati Mohamad Djumpa menegaskan bahwa proses perdamaian sebelumnya dapat dianggap sebagai tahap negosiasi, sementara sumpah adat yang akan dilaksanakan menjadi bentuk perdamaian sesungguhnya yang memiliki legitimasi adat yang kuat.
Ia juga meminta seluruh ASN yang berasal dari kedua desa bertikai agar berperan aktif mendukung upaya perdamaian dan menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Sriadi mengingatkan bahwa konflik harus segera diselesaikan sebelum meluas dan menimbulkan korban yang lebih besar. Ia mengaku banyak masyarakat Dobo merasa khawatir akibat beredarnya berbagai video pertikaian di media sosial.
“Kondisi ini harus segera diakhiri agar masyarakat kembali merasa aman dan aktivitas sosial maupun ekonomi dapat berjalan normal,” ujarnya.
Kapolres Aru dalam penutupan rapat juga mengusulkan adanya wadah komunikasi yang melibatkan seluruh desa di Kepulauan Aru sebagai sarana penyelesaian konflik secara cepat apabila terjadi persoalan serupa di masa mendatang.
Pertemuan berakhir pada pukul 12.10 WIT dalam keadaan aman dan lancar.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Forkopimda, tokoh adat, serta pela-jabu dari kedua desa dijadwalkan melakukan pemasangan sasi adat pada sejumlah lokasi yang berkaitan dengan konflik.
Selanjutnya, pada Selasa (16/6/2026), akan dilaksanakan prosesi sumpah adat di Desa Durjela yang diharapkan menjadi titik akhir pertikaian antara Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem serta mengembalikan persaudaraan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat di Kepulauan Aru.






