Dobo, Beritajar.com: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Aru merehabilitasi tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di salah satu karaoke di Kampung Jawa, Kelurahan Siwalima, Kota Dobo.
Ketiganya berinisial F, M, dan N sementara menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSUD Cendrawasih Dobo sesuai hasil asesmen terpadu.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Aru, Iptu Galip Rumpay, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Petugas langsung melakukan razia dan mengamankan lima orang yang berada di dalam ruangan karaoke.
“Dari kelima orang tersebut, setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut di BNN, tiga dari lima orang yang diamankan dinyatakan positif narkoba,” ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Kasat, ketiga pelaku berinisial F, M, dan N tidak diproses pidana melainkan direhabilitasi. “Ketiga pelaku tersebut rehab 6 bulan sesuai hasil asesmen diarahkan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo,” jelas Iptu Galip.
Keputusan rehabilitasi diambil setelah Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari BNN, penyidik, dan tenaga medis menyatakan ketiganya merupakan pengguna narkoba. Langkah ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Razia 22 Mei: Kasus Pertama Kasat Galip
Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu karaoke di Kampung Jawa, Kelurahan Siwalima, Kota Dobo, Kamis (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Lima orang yang diamankan personel Sat Resnarkoba tersebut, ada juga perempuan. Dikatakan, operasi ini menjadi kasus pertama yang diungkap sejak dirinya memimpin Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Petugas langsung melakukan razia dan mengamankan lima orang yang berada di dalam ruangan karaoke,” ungkap Kasat.
Kasat juga menyampaikan, dari lima orang yang diamankan, tiga orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat awal pengungkapan, ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
“Sudah jelas barang bukti ada, hasil tes urine positif. Jadi penetapan tersangka tetap saya lakukan. Gelar perkara tidak menunggu lama karena fakta hukumnya sudah cukup,” tegas Iptu Rumpay saat itu.
Namun setelah melalui mekanisme asesmen terpadu, status hukum ketiganya dialihkan ke rehabilitasi medis dan sosial karena terbukti sebagai pengguna.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Iptu Galip Rumpay dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekecil apa pun informasinya.
“Kami tidak main-main. Ini bentuk komitmen Polri untuk menjaga generasi muda Kepulauan Aru dari bahaya narkoba. Kalau ada informasi, laporkan saja, kami tindaklanjuti,” tutupnya.






