Ini Alasan Bupati Aru Bebastugaskan Sekda Ubyaan

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menegaskan pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, S.Sos., MM. telah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Keputusan itu diambil karena Ubyaan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” tegas Bupati Kaidel kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Ubyaan diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi yang menjadi bagian dari ketentuan kepegawaian bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi,” ujarnya.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Gubernur Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa. Untuk melancarkan proses pemeriksaan, Ubyaan dibebastugaskan dari jabatannya.

“Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan. Untuk melancarkan proses pemeriksaan, yang bersangkutan harus dibebastugaskan,” katanya.

Kaidel merujuk pada surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Bupati Kepulauan Aru Nomor 800/283 tanggal 6 Mei 2026 tentang permintaan pejabat pimpinan tinggi sebagai Tim Pemeriksa.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Jacob Ubyaan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan sejumlah pejabat sebagai Tim Pemeriksa.

Proses pemeriksaan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Polemik pembebastugasan Sekda Aru ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Dengan penjelasan Bupati, Pemkab Aru menegaskan seluruh proses telah ditempuh sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa bentukan Gubernur Maluku nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi disiplin terhadap Jacob Ubyaan.

Sebelumnya diberitakan, dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2026),Ubyaan membenarkan dirinya telah menerima surat pembebastugasan tersebut.

“Benar saya sudah dibebastugaskan sebagai Sekda. Tadi, sekitar jam 12.00 WIT, Pak Wakil Bupati Aru, Moh Djumpa sendiri yang menyerahkan surat tersebut kepada saya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam surat yang diterimanya, ia dituduh melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi. Dirinya membantah tuduhan tersebut.

“Bagaimana bisa saya ikut, saya sebagai Sekda sementara Kepala Inspektorat Aru, CH Heatubun sebagai panitia seleksi dan saat itu Pak Sekda Maluku hadir dan tahu persis,” jelas Ubyaan.