PMKRI Dobo Desak Kakanwil Kemenag Maluku Copot Kepala Kemenag Kepulauan Aru

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Dobo mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku untuk segera mencopot Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru dari jabatannya.

Desakan ini dipicu oleh penilaian bahwa Kepala Kemenag setempat tidak serius dalam memperjuangkan aspirasi umat Katolik terkait ketersediaan pejabat struktural urusan agama Katolik di wilayah tersebut.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Dobo, Jeremias Pardjala, menyatakan bahwa hingga saat ini posisi Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Penyelenggara urusan umat Katolik di Kantor Kemenag Kepulauan Aru masih kosong. Padahal, posisi tersebut sangat krusial sebagai jembatan pelayanan antara pemerintah dan umat.

“Kami menilai Kepala Kemenag Kepulauan Aru tidak serius mengawal aspirasi umat. Berbagai pendekatan telah dilakukan, namun tetap tidak ada hasil nyata. Ini bukan sekadar soal jabatan struktural, tapi soal kepentingan pelayanan umat dan bangsa,” tegas Jeremias dalam rilis resminya, Rabu (6/5/2026).

PMKRI menyoroti adanya ketimpangan kebijakan yang mencolok dibandingkan kabupaten lain di Maluku.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah umat Katolik di Kepulauan Aru mencapai kurang lebih 10.710 jiwa. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan Kabupaten Seram Bagian Barat (1.182 jiwa) dan Seram Bagian Timur (1.739 jiwa).

Anehnya, meski jumlah umat jauh lebih sedikit, kedua kabupaten tersebut sudah memiliki pejabat Kasi Urusan Katolik. Sementara di Kepulauan Aru, posisi tersebut tidak kunjung diadakan sejak kantor Kemenag berdiri hingga saat ini.

“Lantas kenapa Kepulauan Aru belum ada? Ada apa sebenarnya? Ketimpangan ini menunjukkan lemahnya komitmen Kepala Kemenag Aru dalam memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh umat beragama,” lanjut Jeremias.

Atas dasar kekecewaan tersebut, PMKRI Dobo secara resmi meminta Kakanwil Kemenag Maluku mengambil langkah tegas. Mereka menganggap ketidakmampuan Kepala Kemenag Aru dalam mengeksekusi kebutuhan struktural ini telah menghambat pembinaan kehidupan beragama dan koordinasi kebijakan pemerintah bagi umat Katolik di Aru.

“Kami minta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku agar segera mencopot saja jabatan Kepala Kemenag Kepulauan Aru karena dinilai gagal menjalankan amanah pelayanan,” pungkasnya.