Sidang Lanjutan 395 Guru Melawan Pemkab Aru: Dua Saksi Fakta Hadir, Keterangan Menuai Keberatan

oleh -

Dobo, Beritajar.com : Sidang lanjutan kasus 395 guru melawan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru kembali digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Kamis (29/1/2026).

Dalam sidang ke-15 ini, pihak termohon menghadirkan dua saksi fakta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aru, yaitu Kabid Kontruksi Eduard Imlabla dan bendahara dinas Resa Ferdinandus.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H, didampingi oleh Edo Hendra Setyawan, SH dan Efrain Reinalldo Boraspati, SH sebagai hakim anggota.

Pemohon diwakili oleh Gustu Teluwun, SH dan Ema Arloy, SH, sedangkan termohon I dan II (Bupati Aru dan Dinas PUPR) diwakili oleh tim pengacara Pemda, Elter Leua, SH.,MH dan Ongen Tupan, SH. Termohon III (DPRD Aru) diwakili oleh Romodi Ngurmetan, SH.

Dalam sidang, kedua saksi fakta tersebut mengaku tidak mengetahui adanya tunjangan guru yang dipindahkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2024 ke Dinas PUPR.

Saksi Eduard Imlabla juga mengaku bahwa setiap tahun anggaran selalu bertambah dan bukan kurang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala seksi perencanaan sejak tahun 2019.

Saksi Resa Ferdinandus juga mengaku bahwa tidak ada dalam pagu DPA Dinas PUPR yang termuat tentang tunjangan guru, bahkan saksi mengaku tidak bisa pinjam anggaran dari satu OPD ke OPD lain.

Kuasa hukum pemohon, Gustu Teluwun, berkeberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi fakta yang dihadirkan pihak termohon karena tidak sesuai prinsipal organisasi.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada 19 Februari 2026 pukul 09.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari termohon II dan dua saksi dari termohon III.