Kesepakatan Adat Molo Sabuang: Dua Desa di Aru Sepakat Selesaikan Sengketa Tapal Batas

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Dua desa di Kepulauan Aru, Kecamatan Aru Tengah Timur yakni Desa Dosinamalau dan Desa Karaway, telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah mereka melalui acara adat Molo Sabuang. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Dewan Adat Aru dan pejabat lainnya di Aula Ursia Urlima Mapolres Kepulauan Aru, Senin (12/1/2026).

Molo Sabuang adalah acara adat penyelesaian sengketa berupa adu kemampuan menyelam di dasar laut untuk menentukan pihak yang benar atau salah. Pihak yang muncul ke permukaan lebih dulu dianggap kalah, menunjukkan kearifan lokal yang kuat dengan alam laut sebagai penentu keadilan.

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam arahannya menyatakan bahwa permasalahan ini seharusnya sudah diselesaikan jauh hari sebelumnya, namun karena keterlambatan penganggaran APBD, sehingga kegiatan musyawarah adat tidak terlaksana di bulan Oktober tahun kemarin.

“Kita di 2026 ini awal dengan Ada banyak hal yang terjadi menyangkut tapal batas wilayah memang ini sebagai pemerintah daerah kita meminta maaf karena hal ini sebenarnya sudah sebenarnya jauh hari Kabupaten ini berdiri hal-hal seperti ini kita harus selesaikan supaya ke depan anak kita bisa mengikuti hal yang baik hari ini,” kata Kaidel.

Kaidel pastikan, tahun ini musyawarah Adat tersebut akan dilaksanakan, sehingga masalah-masalah seperti ini akan dituangkan dalam peraturan daerah.

“Tahun ini pasti jalan supaya masalah-masalah seperti ini kita tuangkan dalam peraturan daerah dan nanti musyawarah adat itu, ini gambaran supaya di sini semua bisa tahu musyawarah adat itu kita undang 117 Desa, kepala desa kepala marganya, tuan tanahnya semua ada di Dobo sini,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aru mengapresiasi kesepakatan kedua desa dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Akar persoalan jadi cerita rakyat cerita masing-masing Desa cerita adat semua kita hargai mungkin dengan salah satu cara untuk saling menghargai saling mengakui,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar kesepakatan dua desa hari ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. “Arahan panduan bagi kesepakatan dua desa hari ini kita pemerintah daerah forkopimda yang hadir di sini menjadi saksi supaya putusan ini benar benar bijaksana,” pintahnya.

Sementara Kades Desa Karawai, dalam penyampaiannya, meminta agar permasalahan ini diselesaikan dengan Adat Molo Sabuang. “Kami meminta permasalahan ini kita selesaikan dengan Adat Molo Sabuang,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kades Dosinamalau yang intinya menyatakan bahwa mereka datang untuk menyelesaikan bukan menambah masalah.

“Perlu kami sampaikan kita datang untuk menyelesaikan bukan menambah masalah, jadi kita ketemu di dalam forum ini hanya satu memperbaiki kembali hubungan, supaya jangan ada lagi pertentangan antara kedua desa,” tuturnya.

Camat Aru Tengah Timur, Kundrat Pekpekay juga menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui acara adat Molo Sabuang.

“Pada dasarnya kedua pihak sudah bersepakat untuk permasalahan diselesaikan lewat acara adat Molo Sabuang dalam pertemuan di Kecamatan Aru Tengah Timur antara desa karawai dan desa Dosinamalau,” bebernya.

Namun menurutnya, kedua pihak meminta untuk penyelesaian ini disampaikan ke kabupaten dan untuk waktu penyelesaian agar kalo bisa penyelesaian dilaksanakan setelah Natal dan tahun Baru ( Perjamuan Kudus ) dan di hari baru kita bisa melaksanakan.

“Saya harapkan apa yang menjadi keputusan bapak-bapak waktu itu dalam pertemuan saya berharap untuk semua harus punya komitmen sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kita di pemerintah Kecamatan untuk kalau bisa sampaikan kepada pemerintah Kabupaten untuk harus proses ini diselesaikan secara adat dan keputusannya itu harus lewat musyawarah hari ini,” jelas Camat.

Diakhir pertemuan itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite juga mengimbau masyarakat untuk menghargai proses adat dan menjaga Kamtibmas.

“Mari kita sama-sama menghargai proses adat yang berlaku dan menjaga Kamtibmas di Kepulauan Aru yang aman dan kondusif. Sebagai seorang manusia saling menghargai dan saling menghormati,” kunci Perwira.

Diketahui, Acara adat Molo Sabuang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Januari 2025, di Pelabuhan Rakyat Dobo. Masyarakat diimbau untuk menghargai proses adat yang berlaku dan saling menghormati pihak lain.