Dobo, Beritajar.com: Polres Kepulauan Aru melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) akan melakukan gelar perkara kasus penodongan menggunakan senjata api non organik (Airsoftgun) oleh kepala desa (Kades) Mesiang, inisial PW.
“Rabu besok ini sesuai dengan rencana akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya, karena terakhir keterangan saksi ahli baru selesai di BAP hari ini,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Holmes Batubara, S.Tr.K., MH kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kasus tersebut terus berlanjut dan telah menjadi atensi kepolisian. Mengingat lanjut Kasat, jangan sampai terjadi caos di tengah masyarakat Mesiang sendiri.
“Memang kasus ini sudah setahun lebih di Polres Aru dan sudah pernah di SPDP saat mantan Kasat Reskrim sebelumnya, dan waktu itu belum ditetapkan tersangkanya,”katanya.
Olehnya, kata Batubara, kasus ini tetap dilanjutkan karena baik pelaku, saksi maupun korban telah dilakukan BAP ulang serta ditambah dengan keterangan ahli dari Ambon.
Sementara itu, terkait dengan informasi ada keterlibatan orang atau oknum anggota DPRD Aru dalam menghambat proses hukum kasus tersebut, Batubara sampaikan tidak tahu.
“Pada prinsipnya kita lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan pasti kasus ini tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Aru.
Sebelumnya, kuasa hukum, Gusti Teluwun menjelaskan bahwa kejadian penodongan menggunakan senjata Airsoftgun oleh kades PW terhadap warganya sendiri terjadi 5 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIT di Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan dan empat jam kemudian kades berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dan 3 peluru oleh pihak Subsektor Polsek Aru Tengah Selatan dan ditindak lanjut laporan ke Polres Aru.
Dikatakan, kasus ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.






