Dobo, Beritajar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menetapkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 71.878 pemilih.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025 di ruang Media Center KPU Aru, Kamis (02/10).
Rapat Pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar didampingi empat Komisioner dan Sekretaris KPU setempat.
Turut hadir Bawaslu Aru, Dukcapil Aru, perwakilan Polres Aru, Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Dobo dan Lanal Aru.
Halati Mangar dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 untuk melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Perlu kami sampaikan terkait dengan kegiatan kami di kesempatan ini pasca Pemilu dan Pilkada, Ada beberapa hal termasuk hari ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Mangar, terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini yakni kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan sebelumnya.
Terakhir ada pilkada serentak tahun 2024 yang disinkronkan dengan data penduduk secara Nasional.
“Dan ini secara limitatif diatur dalam Pasal 20 Huruf i dan Pasal 201, 202, 204 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dalam rangka memastikan bahwa salah satu komponen penting dalam pemilu dan pemilihan adalah data yang akurat di masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Mangar juga menambahkan, secara teknis KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme dan tata cara pemutakhiran data berkelanjutan per semester.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Aru, Robert Tildjuir membacakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 71.878 pemilih, terdiri dari 36.386 laki-laki dan 35.492 perempuan.
“Data ini tersebar di 10 kecamatan dan 119 desa/kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Aru,” jelas Tildjuir.






