Dobo, Beritajar.com: Kasi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa., S.H., M.H. meminta maaf atas rilisnya sebelumnya yang menyampaikan pemberitaan negatif oleh beberapa media online terkait dengan transaksional terhadap dugaan suap oknum Jaksa, Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang berinisial IMH. Atas pengakuan terpidana TPPO Bos Chong dan Istrinya.
“Saya pertama-tama minta maaf apabila ada, kesalahan terutama pada saat, pemberitaan tersebut dilayangkan kami tidak melibatkan teman-teman wartawan lain,” ucap Faizal kepada insan pers di kantor Kejari Kepulauan Aru, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, pemberitaan itu sebenarnya mengkritisi kinerja kejaksaan, tapi ditujukan kepada oknum itu (IMH Mantan Kasipidum). Faisal katakan, sebagai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berkewajiban mencari klarifikasi atau kebenaran dari pemberitaan, apa yang dilakukan adalah mencari penelusuran, baik data, berkas atau orang-orang yang bersangkutan, apa bila itu berdampak negatif.
“Saya meminta maaf, jika dirilis kemarin mungkin ada yang salah, karena dampaknya juga membuat opini negatif di masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapapun, bahkan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran, kami teruskan kepada pimpinan untuk diproses secara hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, pihak kejaksaan berupaya untuk netral dan tidak membela siapapun.
“Saya akan melakukan koreksi dan revisi terhadap rilis media yang telah dikeluarkan, agar tidak ada opini negatif dimasyarakat terhadap media online yang meliput pemberitaan tersebut,” ketusnya.
Dirinya juga mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada prinsipnya mendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti- bukti terkait kebenaran informasi yang beredar.
“Sehingga jika dikemudian hari terdapat bukti yang mendukung hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kasi Intel Faisal.






