Dobo, Beritajar.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menggelar Sosialisasi Peran Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti Scam – Center (IASC) di Aru, Selasa (9/9/2025).
Sosialisasi yang dilakukan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru tersebut berlangsung di lantai II kantor BPKAD Aru yang dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Drs Mohammad Djumpa.
Dalam sambutannya, Djumpa menyampaikan bahwa di era digital saat ini, kemudahan akses informasi dan transaksi keuangan juga dibarengi dengan munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat awam.
Dikatakan, adanya praktik-praktik aktivitas keuangan illegal, seperti investasi bodong, pinjaman online illegal, dan lain sebagainya yang merugikan masyarakat.
Modus-modus seperti ini, kata Djumpa seringkali tampil dengan janji-janji manis keuntungan yang tidak masuk akal, namun pada akhirnya hanya membawa kerugian materiil bahkan psikologis bagi korbannya.
“Kabupaten Kepulauan Aru, dengan karekteristik geografis dan sosial Masyarakatnya, tentu tidak luput dari potensi ancaman ini, Oleh karena itu, keberadaan Satgas PASTI merupakan bentuk komitmen Bersama antara pemerintah, OJK, penegak hukum, dan seluruh elemen Masyarakat untuk memerangi kejahatan keuangan yang marak terjadi,” ucapnya.
Wabup Aru menjelaskan, tujuan diselenggarakan Sosialisasi di hari ini adalah memperdalam pemahaman kita tentang berbagai modus aktivitas keuangan illegal.
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak rasional. Kemudian memperkuat sinergi dan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Disamping itu, lanjut Wabup Aru membuka ruang diskusi dan edukasi, agar Masyarakat memiliki literasi keuangan yang lebih baik.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas inisiatif dan kepeduliannya dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan di daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saya juga mengajak kita yang ada di sini dan seluruh komponen Masyarakat di Kepulauan Aru untuk aktif berpartisipasi. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan yang illegal, agar jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi yang valid atau melaporkan kepada pihak yang berkompeten seperti OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) atau kepada Pihak Yang Berwajib dan Berwenang,” ungkap Djumpa.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak bersama-sama menjadikan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai daerah yang aman dari jeratan aktivitas keuangan illegal.
“Mari kita lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita dari praktik-praktik yang merugikan,” ajak Wabup Aru berpesan.
Sementara Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Jusuf arahannya mengatakan, sosialisasi Satgas PASTI dan IASC bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaporkan penipuan keuangan dan penggunaan IASC sebagai pusat penanganan aduan untuk penipuan, yang didukung oleh OJK dan anggotanya untuk pemblokiran cepat rekening dan pencegahan kerugian lebih lanjut.
“Satgas PASTI tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal, demi melindungi masyarakat dari penipuan. Sedangkan IASC adalah pusat pelaporan dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” jelasnya.






