Dobo, Beritajar.com: Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus sambungan listrik terhadap Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Kabupaten Kepulauan Aru. Pemutusan itu dilakukan karena kampus tersebut menunggak pembayar tagihan listrik.
Sudah satu Minggu Pemadaman listrik yang terjadi di Kampus PSDKU Unpatti Aru sehingga menimbulkan dampak serius terhadap penyelenggaraan kegiatan akademik maupun non akademik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rabu (4/9/2025), pihak pengelola belum membayarkan tagihan listrik kurang lebih tiga bulan, sejak bulan Juni 2025. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh proses hibah ke PSDKU Unpatti Aru yang sampai sekarang belum bisa diproses oleh karena kebijakan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, yang masih menunda pemberian hibah dengan alasan mau dilakukan peninjauan kembali perjanjian kerjasama antara Pemkab Aru dan pihak Universitas Pattimura.
Namun hingga kini, pertemuan untuk membahas perjanjian kerja sama tersebut belum juga dilakukan, oleh karena Bupati belum mau bertemu dengan Rekor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd.
Pihak Unpatti beberapa waktu yang lalu melalui pembantu rektor II, Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd, M.Si, diketahui pernah bertemu Bupati Kepulauan Aru di Dobo, namun belum menemukan titik terang dari kerjasama kedua belah pihak, dikarenakan Bupati Kepulauan Aru beralasan ingin mengevaluasi ulang perjanjian kerjasama tersebut dengan Rektor unpatti.
Olehnya hingga sekarang, Bupati Kepulauan Aru belum mengagendakan pertemuan tersebut.
Salah satu dosen dan juga pengelola PSDKU yang meminta namanya tidak disebutkan, saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa sejak dari bulan Januari 2025, operasional Kampus PSDKU dibiayai langsung oleh Universitas Pattimura Ambon, yang biayanya diambil dari dana PNBP perguruan tinggi.
Termasuk didalamnya kata sumber, membayar gaji dan honor pegawai termasuk tagihan listrik yang besaran tiap bulannya kurang lebih 12 juta rupiah. Akan tetapi dana tersebut sudah habis terpakai untuk pembiayaan operasional, akibatnya pembayaran tagihan listrik dari bulan Juli belum dibayarkan sehingga PLN memutuskan pasokan listrik.
“Jadi secara murni pelaksanaan operasional PSDKU Unpatti Aru, dari bulan Januari sampai dengan September, Unpatti yang tanggung, dari biaya operasional PNBP, tanpa satu rupiah dari hibah pemerintah daerah, jadi sudah tidak ada uang lagi untuk mampu biayai operasional selanjutnya, honorer saja mau diberhentikan karena tidak tahu mau bayar dengan apa lagi,”ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Fenny Silvana Loy saat dimintai tanggapannya menyatakan bahwa DRPD sudah berupaya terus sampaikan rekomendasi ke Bupati Kepulauan Aru agar beasiswa maupun hibah ke perguruan tinggi tersebut dapat diselesaikan, tetapi bupati bersikukuh agar DPRD membuat Pansus untuk hal tersebut.
Terkait hal ini, Loy menegaskan, dengan adanya pansus tidak serta merta menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.
Menurutnya, pansus bisa saja dibuat akan tetapi yang paling penting menyelesaikan dulu persoalan hibah PSDKU maupun pembayaran utang ke perguruan tinggi lainnya, yang beberapa waktu lalu mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah daerah membayarkan utang-utang tersebut agar mereka bisa berkuliah kembali.
“Kalau pansus dibuat tetap salah satu rekomendasinya juga adalah mendesak pemerintah daerah untuk membayar utang dan memproses penyaluran hibah ke PDSKU. Sudah beberapa kali beberapa kali RDP dan pertemuan dengan pemerintah daerah, namun tidak ada jawaban yang pasti, untuk bagaimana caranya menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” jelas Loy.
Sementara Ketua Komisi III DRPD Kepulauan Aru, Steven Irmuply menyampaikan bahwa terkait kondisi Kampus PSDKU Unpatti Aru yang tidak lagi melakukan aktivitas perkuliahan secara maksimal akibat sudah diputusnya aliran listrik oleh PLN, dengan santai menjawab ini semua tergantung Keputusan Bupati saja.
“Semua ini tergantung Timo (Bupati Aru) saja,” ujarnya singkat.






