Dobo, Beritajar.com: Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100-3-1/2152 tentang Pelarangan dan Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C (pasir dan batu) di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya.
Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala OPD Lingkup Pemkab Kepulauan Aru, Lurah, Kepala Desa dan RT/RW.
“Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, wajib dijaga kelestariannya dan dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tulis Kaidel dalam surat edarannya yang berhasil diperoleh, Selasa (5/8/2025).
Selanjutnya, aktifitas pertambangan pasir dan batu di wilayah Kota Dobo dan sekitarnya yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang (Ilegal) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024-2043.
“Bahwa aktifitas pertambangan pasir dan batu ilegal yang semakin meningkat tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan pesisir pantai yang mengakibatkan bencana alam yang semakin parah di wilayah kota Dobo dan sekitarnya,” urainya.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa apabila tidak dilakukan tindakan Pelarangan dan Penertiban Rehabilitasi terhadap lingkungan yang rusak tersebut, maka akan membawa dampak Abrasi Pantai yang semakin buruk serta kerusakan habitat mahluk hidup lainnya.
Olehnya, berdasarkan pertimbangan dimaksud, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengambil langkah-langkah serta tindakan sebagai berikut:
Pertama, Melarang dan menghentikan aktifitas masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal galian C (pasir dan batu) pada wilayah pesisir kota dobo dan sekitarnya dalam skala besar.
Kedua, Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batu) ilegal pada titik-titik wilayah pesisir kota dobo dan sekitarnya yang berdampak terhadap abrasi dan rusaknya habitat mahluk hidup.
Ketiga, Setiap pemilik lahan /petuanan yang melakukan aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batul) ilegal wajib melakukan rehabilitasi lahan dan lingkungan sesuai petunjuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru
Keempat, Untuk mengoptimalkan pelarangan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal galian C (pasir dan Batu) maka pihak pemerintah kecamatan PP Aru perlu melakukan koordinasi dengan Forkopicam melibatkan pimpinan Kelurahan/ desa dan RT/RW.
Kelima, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PU/PR, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Pariwisata wajib melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penanganan hilangnya pekerjaan bagi masyarakat penambang galian C (pasir dan batu) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Keenam, OPD teknis melakukan koordinasi dangan pemerintah daerah terkait dengan penanggulanan pemenuhan kebutuhan material galian C (Pasir dan Batu) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketujuh, Memberlakukan sanksi atas tindakan ilegal Penambangan galian C (pasir dan batu) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Aru ini dengan tembusan Ketua DPRD Kepulauan Aru dan Kapolres Kepulauan Aru.






