Pemkab Aru dan DPRD Setujui Propemperda Tahun 2025

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Penandatanganan bersama antara Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dengan Pimpinan DPRD Kepulauan Aru menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Aru yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aru, Fenny Silvana Loy di Gedung Paripurna Sementara Sitakena, Rabu (12/3/2025).

Ketua DPRD Aru dalam sambutannya menyampaikan, Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah serta berbagai aspirasi masyarakat.

“Hal mana dalam kaitannya dengan Pembentukan Propemperda di Kabupaten Kepulauan Aru, tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 15 ayat (2),” ucapnya.

Dalam rangka menidaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan 23 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Loy katakan, adapun dalam hasil pembahasan pada rapat kerja DPRD tersebut perlu mendapat persetujuan bersama dalam keputusan secara kelembagaan di DPRD.

Olehnya itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menyetujui 23 perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2025.

“Dengan konsekuensi aturan serta skala prioritas berdasarkan nomor urut dengan dasar pertimbangan Ranperda dimaksud sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, barang milik daerah, pendapatan asli daerah, serta pelayanan publik untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Loy.

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 17 Permendagri 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Propemperda Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan DPRD maka agar dapat diketahui oleh semua pihak.

“Setelah kita mengikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, maka Propemperda yang telah ditetapkan DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah harus dijalankan tanggungjawab, agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai,” ujarnya.

Selain itu, melalui Propemperda diharapkan skala prioritas berdasarkan nomor urut dengan dasar pertimbangan Ranperda dimaksud.

“Sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, barang milik daerah, pendapatan asli daerah, serta pelayanan publik untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru agar dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah kedepan,” jelas Penny Loy.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel bersama Pimpinan DPRD Aru melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, 23 Propemperda Tahun 2025 yang disetujui adalah sebagai berikut;

1. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025

2. Ranperda tentang APBD perubahan tahun 2025

3. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2026-2029

4. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024

5. Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan

6. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah

7. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah

8. Ranperda tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah

9. Ranperda tentang tempat pemakanan

10. Ranperda tentang pengelolaan sampah

11. Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin

12. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok

13. Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

14. Ranperda tentang pemeliharaan dan penertiban ternak

15. Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2018-2028

16. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah

17. Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan umum daerah

18. Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Mutiara di Kecamatan Pulau-pulau Aru

19. Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Cendrawasih di Kecamatan Pulau-pulau Aru

20. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kepulauan Aru.

21. Ranperda tentang pengamanan pasir, kerikil dan batu karang di area pantai, selat dan pesisir

22. Ranperda tentang ketertiban umum

23. Ranperda tentang perlindungan lingkungan dan ekosistem wilayah pesisir dan pantai.