Tiakur, BeritaJar.com: Perwakilan Saniri mata rumah Oraplean dan tokoh adat desa Wakpapapi di Kecamatan Babar Timur mendatangi Kantor Polres Maluku Barat Daya (MBD), Senin (16/12/2024).
Kehadiran mereka di markas polres MBD itu untuk menyerahkan surat/bukti dokumen penyelesaian secara hukum adat negeri wakpapapi. Hal ini terkait maraknya informasi di media sosial (Medsos) yang memberitakan seolah-olah keluarga perempuan dan keluarga laki-laki belum menyelesaikan persoalan adat anaknya (RU dan WA).
Titus Oraplean selaku perwakilan Saniri mata rumah Oraplean dan Lewir menyampaikan, maksud kedatangan mereka ke Polres MBD untuk menyerahkan bukti dokumen penyelesaian perkara sesuai ketentuan adat tertinggi di desa Wakpapapi.
“Kami yang hadir pada hari ini mengatasnamakan keluarga dan masyarakat desa Wakpapapi yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan adat kedua belah pihak (Keluarga Laki-laki dan Keluarga Perempuan) pada hari Senin, 18 November 2024 sesuai denga Berita Acara Pembayaran Harta tertinggi (dalam ketentuan denda adat 12 kursi) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wakpapapi dengan nomor; 400.36/DS.W/Xi/2024. Terlampir pada dokumen yang kami berikan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga perempuan (RU) yaitu Johan Miru, Daud Palansina dan kawan-kawan membuat laporan ke DPD dan membuat postingan di mensos tindakan meraka tidak mewakili kami dari keluarga perempuan.
Karena ѕеjаuh іnі pihaknya tidak pernah memberikan hak kepada mereka untuk mewakilinya dalam memberikan keterangan atau pernyataan di media.
“Perlu kami sampaikan bahwa orang tua bahkan keluarga perempuan yang ada di kampung juga merasa terganggu dengan beberapa oknum yang posting di mensos sehingga membuat keluarga perempuan merasa terganggu dan anak perempuan mereka (RU) merasa malu,” katanya.
Olehnya, lanjut Oraplean, nenyikapi persoalan ini maka sebagai perwakilan keluarga perempuan dan keluarga laki-laki, pihaknya mengambil langkah untuk datang ke kota kabupaten MBD (Tiakur) untuk mengklarifikasi dan memberikan bukti surat/dokumen penyelesaian secara adat kepada pihak kepolisian dan DPD Partai Nasdem.
“Sekaligus kami mau sampaikan bahwa secara lisan kalau persoalan ini telah selesai,” jelasnya.
“Mengingat anak kami (WA) per-hari ini telah dilantik sebagai anggota DPRD kabupaten MBD, maka kami dari perwakilan keluarga perempuan dan keluarga laki-laki punya tanggung jawab penuh untuk mengklarifikasi ke lembaga DPRD dan DPD partai Nasdem bahwa persoalan tersebut telah selesai secara adat,” sambung Oraplean.
Sеmentara itu, Dominggus Waltialan salah satu perwakilan Tokoh Adat Negeri Wakpapapi menambahkan, yang bertanggung jawab atas penyelesaian perkara ini secara adat juga merupakan bagian dari keluarga laki-laki.
“Kehadiran kami disini menyampaikan surat/dokumen penyelesaian secara hukum adat negeri Wakpapapi ini adalah akibat dari rangkaian tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh saudara Johan Miru (JM) dan kawan-kawan yang menyerang pribadi serta privasi anak kami saudara Winnetou Akse,” ujarnya.
Tindakan tersebut juga secara langsung dapat berdampak negatif bagi citra anak kami Winnetou Akse sebagai Anggota DPRD Kabupaten MBD dari Partai Nasdem dan citra DPRD secara umum.
Selain itu, sejak 13 November 2024 lalu hingga saat surat ini dibuat, Johan Miru (JM) telah memposting serangkaian ujaran kebencian di social media terhadap pribadi Winnetou Akse, dilanjutkan dengan JM melakukan laporan ke pihak DPD Partai Nasdem mengatasnamakan keluarga Persemawi Moa yang mana laporan tersebut sangat diragukan keabsahannya secara organisasi.
Kemudian berujung pada JM dan kawan-kawan membuat permohonan ijin demonstrasi pada tanggal 14 Desember 2024.
Untuk itu, kami keluarga besar dari pihak laki-laki (WA) dan pihak perempuan (RU) menyatakan bahwa tidak pernah memberikan kuasa terhadap Saudara Johan Miru ataupun Organisasi Persemawi untuk melakukan tuntutan secara hukum ataupun melakukan aksi demonstrasi terhadap masalah yang menimpa kedua anak kami.
Karena permasalahan tersebut, kata Waltialan telah diselesaikan secara adat oleh Pemerintah Desa Wakpapapi, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak akan ada proses atau tuntutan lain dalam bentuk apapun diwaktu yang akan datang.
“Dikarenakan permasalahan tesebut telah benar-benar selesai secara adat tertinggi di desa Wakpapapi. Harapan kami semoga para pimpinan di lembaga DPRD dan partai Nasdem dapat menerima surat/dokumen penyelesaian secara adat negeri wakpapapi yang telah kami sampaikan,” harapnya.
Dirinya mengaku, perwakilan keluarga perempuan dan laki-laki yang hadir di kota Tiakur juga sebagai pendukung partai Nasdem di tingkat ranting tetap solid dalam semangat perjuangan partai Nasdem dalam mengawal program pembangunan di bumi Kalwedo. (JQ)






