Kutuk Tindakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aru, “SAPA” Sampaikan 6 Tuntutan

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Selamatkan generasi Aru dari para predator anak, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Puluhan anak muda itu turun jalan melakukan aksi dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Aru, Kamis (10/10/2024).

Para pendemo mengecam tindakan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Aru yang semakin meningkat.

Koordinator demo, David Faturey menyampaikan, belum lama kejadian yang menimpa beberapa orang siswi SMA yang diduga mengalami tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik mereka (WD). Sekarang muncul lagi kasus yang sama kepada siswa SMP yang dilakukan oleh seorang pendidik juga inisial YMP.

“Selaku Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung hari ini dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) melihat kasus kekerasan seksual sebagai
sebuah masalah serius yang akan menjadi ancaman bagi masa depan generasi Aru,” katanya tegas.

Faturey menilai, kasus kekerasan seksual ini sudah harus menjadi perhatian serius, sebab kalau tidak menjadi perhatian semua pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah dan aparat penegak hukum, maka ancaman terhadap Anak-anak kita ada didepan mata.

“Sebagaiman tuntutan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang tertuang dalam pasal 1 ayat 12 yang bunyinya hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah,” ucapnya tegas.

Disamping itu, kordinator juga membacakan tuntutan mereka di depan kantor DP3A Aru yang disaksikan langsung oleh Kadis DP3A Kepulauan Aru dan jajarannya.

Salah satu anak yang memegang pamflet bentuk-bentuk tindakan kekerasan dalam aksi tersebut

Terdapat enam (6) poin tuntutan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (Sapa).

Pertama, kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru agar menindak tegas para terduga pelaku tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual.

Dua, menolak penyatuan laporan atas setiap kasus, sebab setiap kasus punya lotus dan tempus yang berbeda.

Tiga, pihak kepolisian harus merubah proses pemeriksaan yang tidak ramah anak.

Empat, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak harus melakukan bentuk pencegahan terhadap kekerasan seksual.

Lima, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak harus melakukan pendampingan khusus kepada para korban kejahatan seksual yang saat ini.

Enam, Mendesak Dinas Pendidikan (kabupaten dan provinsi) untuk menindak tegas para terduga pelaku kekerasan seksual, bila perlu langsung di pecat secara tidak hormat.

“Sebab dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak, selain masyarakat dan orang tua tapi juga negara dan pemerintah daerah adalah pihak yang diwajibkan menyelenggarakan perlindungan kepada anak. Serta dalam pasal 64 mengharuskan perlindungan khusus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Faturey menegaskan.

Dalam aksi demo berlangsung lancar dan aman serta di kawal oleh personil dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Aru.

Usai lakukan aksi demo damai, mereka (SAPA) melanjutkan perjalanan ke Polres Aru untuk menyampaikan tuntutan mereka.