Tiakur, BeritaJar.com: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku dan FKUB Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggelar dialog Kerukunan Umat Beragama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024.
Kegiatan yang berlangsung, Senin (09/09) di gedung Serbaguna Tiakur tersebut dibuka oleh Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si.
Dalam sambutannya, Kilikily menyampaikan dengan mengambil tema “Menjadikan kearifan lokal sebagai kekuatan sosial guna menjaga kerukunan persatuan, dan kesatuan demi suksesnya pemilihan kepala daerah yang damai, jujur, adil, berintegritas dan bermartabat”, maka kearifan lokal sebagai kekuatan yang membingkai demokrasi di MBD dengan Budaya Kalwedo sebagai pemersatu.
“Atas nama Pemkab MBD, kami berikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pengurus FKUB Provinsi Maluku yang telah bersedia dengan tulus hati datang di MBD,” ucapnya.
Dikatakan, FKUB MBD yang telah menggagas sebuah acara dialog kerukunan umat beragama, sekaligus Deklarasi Damai Pilkada tahun 2024 di kabupaten MBD yang sama-sama kita cintai ini.
“Selama ini forum kerukunan umat beragama (FKUB) telah membantu pemerintah daerah dalam memainkan peran yang besar dalam menjaga kerukunan antar umat. Bahkan tidaklah berkelebihan jika kami katakan bahwa selaku pimpinan di daerah ini kami merasa bangga melihat kerukunan antar umat beragama yang terjalin selama ini di kabupaten MBD,” ujar Kilikily.
Menurutnya, kondisi ini tentunya merupakan salah satu faktor penting bagi terwujudnya kondusifitas di daerah yang aman dan damai sepanjang pemilu kemarin dan sampai pada Pilkada 27 November 2024.
Selain itu, kata Kilikily, hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dan setiap orang bebas memilih agama serta beribadat menurut agamanya.
Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang atau masyarakat yang melaksanakan ajaran agama dan ibadah. “Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tuturnya.
Ditambahkan pula, sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.
“Dan dalam arah pembangunan nasional pemerintah senantiasa bersama FKUB dalam arah kebijakan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama serta peningkatan kerukunan antar umat beragama,” jelas Wabup Kilikily .
Sebelumnya, anggota FKUB Provinsi Maluku Pdt. WB. Pariama, S.Th menyampaikan bahwa Forum kerukunan umat beragama (FKUB) adalah merupakan keterwakilan dari seluruh komunitas beragama di seluruh Indonesia.
“Termasuk di Provinsi dan juga kabupaten kota, dibuat oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006 yang bertugas untuk bagaimana secara konsisten kita betul-betul menjaga harmonisasi hubungan atara umat beragama kita di Indonesia dan juga di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Olehnya itu, FKUB secara terus-menerus melakukan dialog dan juga melakukan berbagai macam langkah-langkah operasional yang cukup strategis sebetulnya untuk bagaimana memotivasi masyarakat dan khususnya umat beragama untuk mampu, menjaga dan memelihara kedamaian dan kebersamaan serta hubungan harmonisasi di seluruh masyarakat dan bangsa. Hal ini sambung Pariama, menjadi harapan kita bersama.
“Melihat pentingnya deklarasi damai itu sendiri, maka kami merasa bahwa tahun ini menjelang pelaksanaan Pilkada, baik itu pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota; gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota memiliki kewajiban yang sama untuk kami turun di beberapa kabupaten kota yang memang belum melaksanakan ini,” urainya.
Pariama juga menjelaskan, memang kadang-kadang orang beranggapan bahwa apa sebetulnya pentingnya deklarasi itu, sehingga kadang orang melihat deklarasi sebagai sesuatu yang sangat formalitas saja.
“Kadang-kadang menurut mereka tidak berimplikasi bagi kepentingan-kepentingan bersama tetapi bagi kami (FKUB) deklarasi dami yang digagas ini ada dalam pendekatan keagamaan dan deklarasi itu sebetulnya terkandungnya nilai-nilai yang sangat dalam sekali,” pintahnya.
Disamping itu, menurutnya dalam perspektif keagamaan deklarasi itu sebetulnya memiliki tiga nilai yaitu;
Pertama adalah nilai spiritualitas
Deklarasi damai untuk menciptakan situasi yang damai rukun dan bahagia adalah implementasi sebetulnya dari nilai-nilai keagamaan.
“Oleh karena itu, tugas kita adalah tugas untuk menyuarakan kepada umat tentang komitment spiritualitas kita sebagai umat beragama itu akan teruji artinya kalau hari ini kita melakukan deklarasi Damai, maka tugas implementasi kita kemudian adalah bagaimana kita mampu untuk menyuarakan nilai spiritualitas yang baik akan mengantarkan kita pada kedamaian,” jelasnya.
Kedua adalah nilai sosial.
Dengan deklarasi damai maka di sini menunjukkan kepada kita bahwa FKUB di seluruh tingkatan baik tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten menjadi wadah yang sangat prinsip sekali untuk membantu pemerintah membantu TNI-Polri dan juga membantu pelaksana pemilu dan pilkada.
“Supaya dengan demikian betul-betul kita menjadi mitra yang sangat baik dalam kerangka kita menciptakan suasana politik yang memang damai dan suasana yang penuh dengan kebahagiaan diantara kita supaya dengan demikian kita betul-betul mendapat pemimpin, yang amanah yang mampu untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahannya dengan sebaik-baiknya,” tandas Pariama.
Ketiga adalah nilai moral
Setiap agama dia bernilai dan oleh karena itu maka deklarasi damai ini menunjukkan komitmen kita untuk bagaimana mampu untuk terus-menerus menyuarakan suasana damai kepada orang lain.
“Ketika pesta demokrasi itu berlangsung dan moralitas seperti itu penting sekali supaya dengan demikian seluruh momentum politik yang terjadi yang sementara ini berlangsung sampai dengan hari hanya pada tanggal 27 November itu betul-betul akan bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Berikut Isi Pernyataan Deklarasi Pemilu Damai yang digelar FKUB MBD
Pertama, mensukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebagai momentum damai, jujur, adil berintegritas dan bermartabat, demi terjaga dan tegaknya negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar RI tahun 1945.
Kedua, mendukung Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya serta Aparat Keamanan dalam upaya mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 berlangsung kondusif, tertib, aman, dan harmonis demi peningkatan pembangunan bangsa terutama di kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketiga, meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga marwah dan kesucian rumah ibadah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk kepentingan politik praktis.
Keempat, mendukung sepenuhnya semua elemen bangsa untuk mencegah munculnya politik identitas yang bernuansa sara dalam bentuk apapun untuk memelihara nilai kesucian agama.
Kelima, menjadikan kearifan lokal sebagai kekuatan sosial guna menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagai orang basudara.
Keenam, menghindari isu-isu yang menyesatkan dan berita hoax yang tidak bertanggungjawab yang ingin memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kegiatan ini dihadiri; Pengurus FKUB Provinsi Maluku, RD. Paulus Titirloloby selaku Wakil Ketua II FKUB dan Pdt. WB. Pariama, S.Th dan Drs. H. Abd. Latua S sebagai anggota FKUB, Forkopimda MBD, Pj. Sekretaris Daerah MBD, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda dan Para Pimpinan OPD Lingkup Pemda MBD, Pengurus FKUB MBD, Perwira Penghubung TN-AU Dan TNI-AL, Danki Brimob, Ketua KPU, Ketua Bawaslu MBD, Para Pimpinan Partai Politik, Kepala Kantor Agama MBD, Para Pimpinan Umat, Para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan. (JQ)






