Dobo, BeritaJar.com: Bagi usaha penyedia makanan dan minuman wajib memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan konsumen, sehingga perlu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai Perizinan Berusaha.
Hal ini diungkapkan Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dalam penyediaan Makanan dan Minuman, Rabu (21/8/2024) di hotel Apex yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru.
Gonga menyampaikan, SLHS sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, yang dapat dimiliki dengan memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.
“Jadi dengan adanya kegiatan bimtek ini dilakukan pemahaman kepada peserta tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan agar mampu memahami serta mengetahui kaidah serta prinsip hygiene dan sanitasi yang benar sesuai standar kesehatan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Bupati dua periode ini juga mengatakan, perizinan berusaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang mana tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap Pelaku Usaha untuk memiliki surat izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Selain itu, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk mengimplementasikan perizinan berusaha dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi serta untuk meningkatkan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap Pelaku Usaha.
Serta manfaat Izin usaha bagi Pelaku Usaha sebagai legalitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya serta dengan kepemilikan izin usaha tersebut memiliki kredibilitas terpercaya karena diakui pemerintah.
“Sehingga tepatlah kiranya apabila saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas DPMPTSP melakukan Bimtek. Kegiatan bimtek yang kita laksanakan hari ini salah satunya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya perizinan berusaha bagi Pelaku Usaha,” jelas bupati Gonga.
Usai memberikan sambutan, bupati juga sebagai salah satu Narasumber dalam bimtek tersebut memaparkan materi tentang Perizinan wirausaha dalam penyediaan makanan dan minuman.
Sementara Semuel Rumtotmey, S.KM, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Aru, memberikan materi tentang Kebijakan Standar Pangan Olahan Siap Saji (SLHS dan Label Pengawasan).
Selanjutnya, Bien Dewi Astuty Rachman, S. Farm dari Dinas Kesehatan memberikan materi terkait Ccara produksi pangan olahan yang baik industri rumah tangga.
Kemudian Narasumber dari DPMPTSP Aru yakni Widi Isidorus Sumarsono memberikan materi tentang Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedangkan Yangky H. Karadeit terkait Implementasi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dari Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Loisa Kerlely, S.Si dalam paparannya terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dan dari Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aru, Franciscus Arjesam, S.Hut memberikan materi tentang Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Sebagai Persyaratan Dasar Perizinan.
Kegiatan bimtek ini berlangsung satu hari dan melibatkan 75 peserta pelaku usaha makanan dan minuman di kota Dobo.






