Dobo, BeritaJar.com: DPRD kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang berlangsung di ruangan rapat sementara DPRD gedung Sitakena, Kamis (15/8/2024).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II Peny Silvana Loy, didampingi Ketua DPRD, Udin Belsigawai dan Wakil Ketua I DPRD, Lanurdi Senen Djabumir serta dihadiri anggota DPRD, Forkompinda, Sekwan DPRD, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru.
Wakil Ketua II DPRD, Peny Loy dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah serta berbagai aspirasi masyarakat.
Hal mana dalam kaitannya dengan pembentukan dalam Perda di kabupaten Kepulauan Aru, tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Pada pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda yang dilakukan oleh biro hukum atau nama lainnya,” ucap Loy.
Selanjutnya pada ayat 3 penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Loy menyebut bahwa pada tahun ini pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mengusulkan 37 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kepulauan Aru untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini tidak terlepas dari upaya pemerintah kabupaten Kepulauan Aru untuk meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian daerah dalam kerangka otonomi daerah,” katanya.
Olehnya, Ketua DPC PDIP Kepulauan Aru melalui Propemperda berharap pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah kedepannya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dalam sambutannya menyampaikan, perencanaan dalam proses pembentukan Perda merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah.
Dijelaskan, setiap rancangan perda yang masuk dalam Propemperda, disamping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas, agar rancangan perda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.
Bupati Gonga berharap pembentukan produk hukum ini dapat menegaskan komitmen pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Aru untuk meningkatkan kualitas regulasi
“Saya mengharapkan agar seluruh pimpinan perangkat daerah, pemrakarsa Propemperda dan Properbup tahun 2024 kiranya merespon cepat dengan segera rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati lebih awal setelah anggaran tertampung dalam APBD tahun 2025 demi percepatan proses pengajuan di dewan perwakilan DPRD untuk dibahas,” pintahnya.
Diri juga menambahkan, DPRD melalui bapemperda dan pemerintah daerah dalam melakukan pembahasan dan menyepakati 37 rencana pembentukan peraturan daerah untuk dituangkan dalam Propemperda tahun 2024.
Adapun usulan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati dimaksud merupakan Propemperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hal ini diharapkan dapat memberi perlindungan hukum dan kebijakan hukum, teknis penyelenggaraan pemerintah sesuai urusan, fungsi dan wilayah masing-masing, demi memberikan kebijakan hukum, pelaksanaan yang berdampak hasil berkelanjutan,” pungkas Gonga menjelaskan.






