DPMPTSP Aru Pengawasan di Kairos, Ada Apa?

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan Inspeksi lapangan (Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko) di Toko Kairos, Selasa (13/8/2024).

Inspeksi lapangan yang dilakukan DPMPTSP Aru pada bangunan megah tiga lantai di Jln. Rabiajala, Kelurahan. Siwalima, Kec. Pulau-Pulau Aru tersebut dipimpin langsung oleh Nouwina Yotlely selaku Ketua Koordinator.

Yotlely kepada media ini mengatakan bahwa kunjungan langsung ke perusahaan/ toko ini sangat penting dilakukan guna melakukan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha termasuk di dalamnya memfasilitasi jika terdapat permasalahan-permasalahan terutama terkait prosedur perizinan dan juga pelaporan perkembangan penanaman modalnya.

“Inspeksi lapangan ini penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan (pelaku usaha) tentang kewajiban pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan kemudian perusahaan juga berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” katanya.

Dikatakan, pihaknya (DPMPTSP) setiap tahun lakukan kegiatan pengawasan atau inspeksi lapangan di sejumlah perusahaan atau pelaku usaha, karena fakta di lapangan masih ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut meskipun mereka telah sampai pada tahap operasional.

“Olehnya, ketika kami turun lapangan dan ditemukan hal-hal seperti itu, maka kami lakukan pemahaman kepada pemilik atau pengelola untuk segera melakukan kebajikannya. Nah, tapi ketika mereka merasa tidak tahu seperti contoh melaporkan LKPM kami DPMPTSP Aru dapat membantu dan lakukan pendampingan,” jelas Yotlely.

Dirinya juga menambahkan, dalam pengawasan di toko Kairos terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan inspeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Toko Kairos diketahui bahwa tempat pembuangan sampah masih terbuka dan belum tersedia di setiap lantai toko.

Kemudian inspeksi Bangunan Gedung pada Toko Kairos diketahui bahwa Toko Kairos belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Selanjutnya inspeksi Kewajiban Pelaku Usaha pada Toko Kairos diketahui bahwa pelaku usaha belum pernah menyampaikan Laporan KPM.

Disamping itu, belum memiliki petugas dan fasilitas P3K di tempat kerja, serta belum memiliki kebijakan K3 yang disahkan oleh pimpinan perusahaan.

Terhadap beberapa permasalahan tersebut, maka kami Rekomendasi guna peningkatan kegiatan usaha pada Toko Kairos maka perlu menyediakan tempat tempat pembuangan sampah tertutup di setiap lantai toko.

Selain itu, Toko Kairos perlu memiliki SLF dan Pimpinan Toko Kairos wajib menyampaikan Laporan KPM, menyediakan petugas dan fasilitas P3K di tempat kerja serta menyediakan perencanaan dan pelaksanaan K3.

Diharapkan Pihak Toko melakukan pemeriksaan rutin terhadap produk untuk memastikan tidak ada yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa.

“Yang terpenting yaitu memastikan setiap produk dilabeli dengan jelas tanggal kedaluwarsanya dan memberikan Tempat Khusus Untuk Makanan dan Minuman tidak bercampur dengan Sabun, Parfum, Kosmetik, dll,” jelas ketua Kordinator.

Sedangkan pemilik Toko Kairos, Dedy Limbers pada kesempatan itu mengakui bahwa ada beberapa kewajiban yang belum dapat dijalankan mengingat berkaitan dengan kondisi daerah saat ini dan pendapatan yang minim.

“Memang terdapat beberapa kewajiban yang belum dapat beta sampaikan karena katong sendiri tau bahwa kondisi daerah saat ini agak sangat susah sehingga pendapatan disini juga sangat minim,” tuturnya.

Limbers juga menyampaikan, pihaknya memperkerjakan karyawan di Toko Kairos sebanyak 10 orang dan mereka digaji berdasarkan tupoksi masing-masing.