Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari Aru Sampaikan 7 Perintah Jaksa Agung

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melaksanakan upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024) dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.

Peringatan HBA yang berlangsung di halaman Kejari Kepulauan Aru itu dipimpin oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH,. MH selaku Inspektur Upacara dan diikuti seluruh jajarannya.

Dalam amanat Kejaksaan Agung RI, St Burhanuddin yang dibacakan oleh Kajari Kepulauan Aru menekankan bahwa selama lima tahun terakhir, Kejaksaan menunjukkan tren positif sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik.

Selain itu, Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjawab harapan masyarakat dengan penegakan hukum yang objektif, terencana, terukur, dan akuntabel.

Kejagung juga menyampaikan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk menjaga integritas lembaga kejaksaan.

“Saya ingin mengingatkan tanggal 27 November nanti perhelatan Pilkada serentak akan dilaksanakan. Sehingga diperlukan persiapan, peranan dari jajaran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Aru Sumanggar Siagian menyampaikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2024.

1. Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.

4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.

5. Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.

6. Melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

7. Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.