Kolaborasi Antar Lembaga, Lapas Dobo Lakukan Integrasi PB WBP ke Kejari Aru

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Lapas Kelas III Dobo melakukan Integrasi PB (Pembebasan bersyarat) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu (27/12/2023).

Pada Pengintegrasian ini, Lapas Dobo menyerahkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk proses P-52 (Pemberian Pembebasan Bersyarat).

Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menjelaskan bahwa pelaksanaan integrasi PB Warga Binaan ini merupakan bentuk kolaborasi antar lembaga.

Dirinya menyebut, pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.

“Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat ini merupakan hak yang didapatkan setiap narapidana dan juga cara mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan,” pungkas Kalapas menjelaskan.

(Humas Kemenkumham Maluku)