Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo mengalami penambahan jumlah penghuni, setelah menerima satu orang tahanan baru berinisial A R, Rabu(13/12).
AR merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru yang ditetapkan Jaksa sebagai Tersangka kasus Korupsi beberapa waktu lalu.
Sebelum diterima, diawali dengan pemeriksaan berkas oleh Petugas Admisi dan Orientasi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan oleh petugas pengamanan.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Abd Gani Laitupa menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi badan maupun barang bawaan. Dan ini dilakukan dengan teliti.
“Pemeriksaan badan dimaksudkan sebagai langkah antispasi terhadap indikasi tahanan yang mengalami luka ataupun sakit, kami tidak mengambil resiko jikalau pun sampai ada tahanan yang mengalami sakit, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang menahan untuk terlebih dahulu dilakukan pengobatan,” ucapnya .
Dirinya menambahkan, dalam dalam pemeriksaan barang bawaan itu, sebagai langkah mengantispasi barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas.
Selain itu, tahanan maupun narapidana yang baru akan menjalani masa karantina selama tujuh hari untuk adaptasi dengan lingkungan Lapas.
“Kepada tahanan yang baru ini agar selalu mengikuti setiap aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran pada masa tahanannya,” pesan Gani.
(Sumber, Lapas Dobo)






