Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo melaksanakan Cuti Bersyarat (CB) bagi satu warga binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (16/09/2023).
WBP inisial M ini sebelumnya dilakukan penyerahan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki untuk dilakukan pengawasan nantinya.
Dalam keterangan Mario Petta selaku Petugas Bapas Saumlaki menjelaskan bahwa dalam menjalani Cb ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh clien.
“Diantaranya wajib lapor yang harus dilakukan oleh clien dan tidak tersangkut tindak pidana selama proses pembimbingan atau dengan kata lain dapat menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi dirinya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Mario berpesan bagi warga binaan yang mendapat CB ini agar kedepannya selalu menaati peraturan selama proses pembimbingan dan dapat menjauhkan diri dari pelanggaran maupun tindak pidana yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Dobo Richardo R. Talaud menuturkan bahwa warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administrative dan subtantif untuk dilakukan proses CB untuknya.
Dirinya berharap, yang bersangkutan tidak lagi melakukan tindak pidana lain atau juga mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
“Saya berharap pembinaan yang diikuti oleh warga binaan tersebut selama menjalani masa pidananya di Lapas dapat bermanfaat dan merubah sikapnya untuk menjadi lebih baik lagi,” tutur Talaud.
(Sumber, Lapas Dobo)






