Dobo, BeritaJar.com: Kementerian Agama Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Tual dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) terkait dengan Sidang Terpadu, Senin (04/9/2023).
MoU yang berlangsung diruang kerja Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga itu dihadiri Ketua Pengadilan Agama Tual Fahri Latukau dan Kepala Kemenag Kepulauan Aru M. Hanafi Rumatiga serta sejumlah Pimpinan OPD dan beberapa hakim Agama.
Kepala Kemenag Aru Hanafi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pengadilan Agama Tual dan Pemkab Aru atas dukungannya terhadap program tersebut, sekaligus memberikan gambaran tentang masalah sulitnya memperoleh buku nikah yang bagi masyarakat.
“Hal ini disebabkan karena kebanyakan masyarakat ketika melaksanakan proses pernikahan tidak didahului oleh proses pencatatan di kantor urusan Agama kecamatan,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, disebabkan karena pengaruh tradisi yang berlaku di masyarakat, dimana lebih memfokuskan pada proses pelaksanaan akad nikah secara adat sehingga sering mengabaikan proses pencatatan nikah.
“Hal itulah yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya buku nikah kepada pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah tanpa proses pencatatan di KUA,” jelas Hanafi.
Dirinya juga menambahkan, kegiatan sidang terpadu ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari nota kesepakatan sehingga pada saatnya nanti setelah selesai persidangan, pihak pengadilan agama mengeluarkan produk hukum dalam bentuk putusan pengadilan.
“Pihak Kementerian Agama dalam hal ini Kantor urusan Agama kecamatan mengeluarkan buku nikah bagi pasangan yang telah mengikuti tahapan sidang isbat, sedangkan pihak pemerintah daerah melalui dinas dukcapil akan mengeluarkan kartu keluarga dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pencatatan sipil,” urainya menjelaskan.
Untuk diketahui, Nota kesepakatan ini disaksikan langsung oleh staf ahli Bupati dan Kabag Hukum Pemkab Kepulauan Aru.






