Jaksa Periksa Kadiskes dan Kontraktor Terkait Proyek RS Pratama Marlasi

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Aru dr. Watty Gunawan, Selasa (1/8/2023).

Pemeriksaan Gunawan berlangsung di kantor Kejari Kepulauan Aru terkait proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun 2017-2021 Kecamatan Aru Utara pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain Kadiskes, penyidik juga memeriksa kontaktor berinisial SA
yang kini berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus covid-19 tahun 2021.

Berdasarkan pantauan media ini, dr. Watty Gunawan tiba di kantor Kejari Kepulauan Aru pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT dengan mengenakan pakaian dinas dan langsung menuju ruangan pemeriksaan guna diambil keterangan terkait pembangunan proyek tersebut dengan total anggaran Rp. 23.423.538.000.

Yang mana tahap pertama tahun 2017 senilai Rp. 18.125.300.000 miliar, sedangkan tahap 2 tahun 2021 berjumlah Rp. 5.298.238.000.

Sekitar pukul 13.00 WIT, Kadis Kesehatan, dr. Wati Gunawan meninggalkan kantor Kejari Kepulauan Aru.

Sementara itu, kontraktor SA tiba di kantor Kejari Kepulauan Aru sekitar pukul 10.15 WIT dengan mengenakan baju koko warna merah dan celana panjang biru tua.

SA kemudian diarahkan menuju ruangan pemeriksaan guna dimintai keterangan oleh tim jaksa.

Sekira pukul 14.00 WIT, SA meninggalkan kantor Kejari Kepulauan Aru dan di antar oleh pegawai Kejari Aru.

Wartawan yang sedang menunggu dirinya dan hendak mewancarai dirinya (SA-red) pun terkait hasil pemeriksaan tersebut tidak berhasil karena memilih kabur lewat pintu belakang.

Disamping itu, tim jaksa yang hendak dimintai keterangan terkait pemeriksaan Kadiskes Aru dan sang kontraktor juga belum bisa ditemui wartawan karena masih sibuk.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru Romi Prasetio Niti Samito, SH menyampaikan bahwa jajaran Pidsus Kejari Aru telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Dalam proyek RS Pratama Marlasi selaku penyedia di tahun 2017 yakni PT. EBS dengan nilai kontrak Rp 18.125.300.000, sementara pada tahun 2021 itu, PT. MJ dengan nilai kontrak Rp.5.298.238.000 telah kita naikan statusnya ke penyidikan,” ungkapnya dalam pres release, Kamis (20/7/2023) di kantor Kejari Kepulauan Aru.