Diduga Pukul Tahanan, Petugas Lapas Dobo Akan Diproses

oleh -

Dobo, BeritaJar. com: Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Lapas Kelas III Dobo diduga dipukul oleh seorang petugas (Sipir) berinisial F hingga harus dilarikan ke RSUD Cendrawasih Dobo.

Informasi yang didapat media ini, Jumat (16/06/2023), penganiayaan terhadap seorang tahanan wanita itu berinisial MG yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi dana covid-19, Pemkab Kepulauan Aru.

MG (korban) dipukul oknum petugas Lapas Kelas III Dobo berinisial F, karena kedapatan membawa telepon seluler ( HP ) di dalam ruang tahanan.

“Kejadian pemukulan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 kemarin sekira pukul 07.00 WIT. Selain itu, pihak Lapas juga melarang keluarga untuk datang menjenguk korban,” ucap salah satu keluarga kepada wartawan.

Menurutnya, pihak Lapas Dobo sengaja menyembunyikan masalah pemukulan terhadap korban MG. Disamping itu, petugas Lapas juga membiarkan luka yang dialami MG tanpa pengobatan medis.

“Korban punya luka dibiarkan saja pihak Lapas dan tidak ada pertolongan medis untuknya,” ungkapnya.

Kemudian, tanggal pada tanggal 5 juni 2023, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dobo, korban meminta izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pengobatan luka diluar Lapas Kelas III Dobo, namun permohonan ijin pengobatannya di tolak Hakim Pengadilan Negeri Dobo.

“Karena harus mendapat izin tertulis JPU Kejaksaan Negeri Aru, kemudian suaminya mengurus surat izin di Jaksa dan baru keluar tanggal 13 juni 2023, lalu suaminya dan jaksa temui korban baru Jaksa kaget, kalau ia dipukul dan dianiaya oleh petugas Lapas. Saat itu juga korban diantar masuk Rumah Sakit untuk memperoleh perawatan medis, bebernya.

Atas tindakan tersebut, pihak keluarga korban telah melaporkan masalah ini di Polres Kepulauan Aru dan akan ditindaklanjuti.

“Perbuatan oknum pegawai Lapas Dobo sangat tidak manusiawi. Kami meminta kasus ini di proses secara hukum, sehingga pelaku tersebut memperoleh hukuman seberat beratnya,” ucap beberapa keluarga korban saat melakukan protes di kantor Lapas Kelas III Dobo.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban MG, Wahyu Ingratubun menyampaikan, pihaknya telah melaporkan masalah kekerasan berupa penganiayaan kliennya, kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku.

“Saya mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oknum petugas lapas Dobo, karena kejadian ini baru diketahui tanggal 13 Juni 2023 kemarin dan saya telah melaporkan masalah pemukulan terhadap klein saya kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku agar dapat memproses pegawai tersebut,” tegasnya.

Terpisah, salah satu sumber media ini di lapas menjelaskan, permasalahan yang terjadi beberapa hari lalu di lapas Dobo telah diketahui oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku.

“Pimpinan di Ambon telah mengetahui kejadian tersebut dan akan mengirim surat pemanggilan kepada oknum petugas untuk diperiksa di kantor Ambon,” pungkasnya singkat.