Tiga Tersangka Kasus Covid-19 Dilimpahkan ke Kejari Aru

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kepolisian Resort (Polres) akhirnya melimpahkan tiga tersangka tahap II tindak pidana korupsi dana covid-19 tahun 2020/2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

“Kami telah menyerahkan tiga tersangka Covid-19 Aru kepada Kejari Kepulauan Aru (Tahap II). Ketiganya berinisial DJ, CR dan MG,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dalam rilis yang di terima media ini, Kamis (23/2/2023).

Dikatakannya, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/123/VIII/2022/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 10 Agustus 2022.

Kasat Reskrim menambahkan, selain pelimpahan tahap II tersebut, pihaknya juga masih menunggu empat kasus yang sama dan akan ditindaklanjuti.

“Pada prinsipnya, kasus pertama ini telah masuk tahap II dan akan disidangkan, sedangkan empat kasus yang sama kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku. Jadi kalau hasilnya telah ada akan kami publikasikan,” jelas Amrin.