Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MJ (8).

“Pelaku berinisial RS (13) beralamat di kawasan cabang empat kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru telah kami tangkap pada hari Kamis 15 September kemarin,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Baktiar Rivai, SIK,. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH kepada Wartawan, Rabu (21/9/2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban MJ (8) siswa SDN 6 Dobo merasakan sakit pada alat vitalnya setelah tiga kali korban disetubuhi oleh pelaku RS pada bulan Agustus 2022 dan memberitahukan pada ibunya.

“Korban mengaku dirinya telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali pada bulan Agustus 2022 kemarin,” ucap Rivai.

Kapolres menambahkan, korban dan pelaku berasal dari satu desa dan tinggal serumah, namun bukan saudara.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terancam 15 tahun penjara, sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Terhadap perbuatannya ini, pelaku RS telah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukum 15 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres Rivai.

Selain itu, barang bukti yang dikantongi berupa satu surat hasil Visum et Repertum dan pengakuan korban.

“Pelaku saat ini telah diamankan di sel khusus di Mapolres Aru karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu, pelaku dalam prosesnya kedepan di dampingi balai kemasyarakatan (Bapas) sedangkan korban didampingi orang tuanya,” pungkas Kapolres Aru.