Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru inisial TK sebagai tersangka (Tsk).
“Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 Kejari Aru telah menetapkan tersangka kades inisial TK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo,” ucap Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, SH dalam press release di kantor Kejari Kepulauan Aru yang dampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, SH.MH dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, SH, Jumat (5/8/2022).
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa pada tahun 2020 terdapat pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp. 412.436.000, kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi sejumlah Rp. 412.425.000.
“Namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah tahun 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru,” jelasnya.
Selain itu, kata Romi, Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo, sehingga tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata memulai pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019.
“Namun, pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 tersebut sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sedangkan anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata tahun anggaran 2020 tersebut telah dicairkan 100% (sepenuhnya),” ungkapnya.
Kasi Intel Romi menambahkan, perbuatan tersangka TK telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar 412.436.000 (Total Lost) dan masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat.
” Bahwa dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni, TK selaku Kepala Desa dalam mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah,” ujarnya.
Kemudian, TK membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata.
Selanjutnya beber kasi Intel, anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari dana desa namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar dan tidak melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.
” Bahwa pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa T.A. 2020 tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” urainya.
Tersangka TK selaku Kepala Desa lanjut Kasi Intel, tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa.
“Bahwa dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Tersangka berinisial TK selaku Kepala Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022,” jelasnya lagi.
Adapun tersangka TK sambungnya, di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk tersangka pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkas Kasi Intel. (*)






