Penuhi Syarat, Lima WBP Lapas Dobo dapat Asimilasi di Rumah

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo memberikan Asimilasi di Rumah bagi 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (18/7/2022).

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-77.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Max Latukolan menjelaskan bahwa menindaklanjuti Kepmen yang terbaru, Lapas Dobo telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Kemasyarakatan (TPP) dengan hasil menyetujui untuk memberikan asimilasi rumah kepada para WBP yang diusulkan.

“Setelah melaksanakan sidang TPP, kelima WBP disetujui untuk diberikan Asimilasi di rumah,” ucapnya.

Dikatakan, mereka yang mendapat asimilasi rumah tersebut karena telah memenuhi syarat Substantif dan Administratif sesuai dengan ketentuan dari Kepmen yang baru.

“Dan hari ini mereka dapat keluar dari lapas lebih cepat dan juga telah dilakukan penyerahan secara virtual kepada Bapas Saumlaki,” ungkap Latukolan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Dobo Sonny Tanikwele dalam arahan singkatnya mengingatkan kepada para WBP yang memperoleh asimilasi di rumah bahwa mereka belum sepenuhnya bebas dari Lapas Dobo dan harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, seperti lapor diri ke Bapas Saumlaki melalui Lapas Dobo.

” Saudara-saudara sekalian belumlah bebas sepenuhnya dari Lapas Dobo, karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti lapor diri ke bapas Saumlaki melalui lapas, itu wajib kalau tidak melaksanakan akan ada sanksi serta jangan mengulangi tindak pidana lagi,” pesan sony.

(Sumber, Lapas Dobo)