Dobo, BeritaJar.com: Hingga hari ketiga Operasi Patuh Salawaku 2022, sebanyak 31 kendaraan roda dua terjaring di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (17/6/2022).
Pantauan media ini di lokasi, beberapa pengendara yang melintas diberhentikan oleh Polisi Lalulintas Polres Kepulauan Aru lantaran tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. Bahkan ada kendaraan yang tidak memiliki surat-surat motor.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru Iptu. J Pinni disela-sela kegiatan operasi patuh salawaku mengaku hingga hari ketiga ini ada 31 kendaraan roda dua terjaring.
Dikatakan, dari 31 kasus yang terjaring sebagian besar pelanggaran pengendara adalah tidak menggunakan helm. Kemudian lanjutnya, pengendara motor tidak melengkapi diri seperti SIM dan STNK.
“Perlu saya tambahkan bahwa dari puluhan kendaraan yang terjaring ini, hampir semuanya motor dari luar yang tidak miliki administrasi lengkap (bodong),” ungkap Kasat lantas.
Dirinya menambahkan dalam operasi patuh salawaku tersebut pihaknya juga menggelar himbauan kepada pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor, baik pribadi maupun ojek dan pengendara kendaraan roda empat maupun truk agar selalu melengkapi dirinya dengan SIM, STNK dan selalu kenakan helm untuk pengendara roda dua sekaligus orang yang diboncengi.
“Operasi patuh salawaku 2022 dilakukan secara mobile artinya kita tidak sentralisasi pada satu titik tertentu. Ketika kita patroli dan ketemu ada pelanggaran, disitulah kita langsung gelar operasi sekaligus dilanjutkan himbauan kepada pengendara yang terjaring,” ucapnya.
Selain itu, sambung Iptu Pinni, dalam setiap pelanggaran tidak semuanya disangkakan pasal, contohnya kalau pengendara tidak gunakan helm, tidak miliki SIM/STNK atau plat nomor polisi sudah mati, kita kenakan pasal yang terendah saja.
“Hal ini, karena jika semuanya pasal kita kenakan itu sangat beratkan masyarakat, sehingga kita gunakan pasal sesuai dengan pelanggaran terendah, namun dengan catatan tidak boleh lagi terulang pelanggaran yang sama,” pungkas Kasat Lantas.






