Dobo, BeritaJar.com: Setelah buronan selama enam tahun, direktur CV. Ketemu Pratama, Thomas Wattimena terpidana kasus pembangunan SD Kristen Jelia di Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya di eksekusi tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Minggu (29/5) di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Maluku.
“Wattimena di eksekusi tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang kepada wartawan di gedung DPRD Aru usai hadiri Paripurna, Senin (30/5/2022).
Dikatakan, sebelumnya, Wattimena setelah diputuskan 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), sudah pernah di eksekusi, namun yang bersangkutan selalu saja menghindar, sehingga dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam tahun.
“Wattimena merupakan terpidana kasus pembangunan 3 ruang kerja belajar (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007, yang sebelumnya telah diputuskan 4 tahun penjara oleh makamah agung tahun 2016,” ucap Situmorang.
Terpidana kasus pembangunan SD Kristen Jelia ini terlihat menggunakan rompi tahanan kejaksaan nomor 04 kemudian di eksekusi menuju Dobo dengan menggunakan pesawat Wings Air dan di jemput oleh tim Jaksa Kejari Kepulauan Aru, Senin (30/5) di bandara Rar Gwamar Dobo.
Wattimena diputuskan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, terpidana juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp. 97.623.369,- subsider 3 bulan kurungan penjara.






