Depot Air Minum Wajib Miliki Sertifikat Laik Higienis, Berikut Syaratnya

oleh -
Gambar,Ilustrasi Depot Air Minum Isi Ulang

Dobo, BeritaJar.com: Depot air minum isi ulang dalam pertumbuhannya di kota Dobo Kepulauan Aru mengalami peningkatan secara signifikan. Oleh karena itu diperlukan suatu usaha dan sarana untuk dapat mengakomodir hal tersebut.

Selain itu, demi menjaga kesehatan dan kualitas derajat kesehatan masyarakat yang baik maka diperlukan adanya suatu kontrol status sehat, yang dinyatakan dengan sebuah sertifikasi yang dinamakan dengan Sertifikat Laik Higiene sanitasi Depot air minum.

Berdasarkan penelusuran media ini di beberapa depot air minum isi ulang di kota Dobo, rata-rata belum mengantongi sertifikat laik higines. Padahal sertifikat laik higines tersebut harus dimiliki pada semua pelaku usaha, sehingga dapat menjamin kualitas (sehatnya) air yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Widi salah satu operator perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru saat dihubungi media ini, pekan kemarin mengatakan bahwa untuk memperoleh sertifikat Laik Higiene sanitasi depot air minum, maka pengusaha dapat mengisi form yang ada di OSS (Online Single Submission.

OSS ini lanjutnya, adalah sistem Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat laik Higiene sanitasi mendaftarkan ke alamat (OSS) tersebut.

“Jadi pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui OSS untuk dicetak atau ke dinas Kesehatan dan bisa juga datang disini (DPMPTSP Aru), kita dapat membantu untuk mengurusnya karena menyangkut perizinan semuanya gratis,” ucap Widi.

Adapun syarat yuang harus dipenuhi sebagai lampiran permohonan adalah :

a. FC KTP pemohon/penanggung jawab yang berlaku ( 1 Lembar )
b. FC Surat keterangan Domisili Depot Air Minum
c. Denah Bangunan Depot ( 1 Lembar )
d. FC Surat penunjukkan Sebagai penanggung jawab Depot Air Minum
e. FC Surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi pengusaha )
f. FC Surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi operator / minimal 1 orang )
g. Rekomendasi dari Asosiasi Depot air minum
h. Hasil Uji Kualitas Air dengan Parameter :
1. Air Baku / Air sumber Produksi
2. Air Hasil olahan

(*)