Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mulai melakukan penataan aset negara di Daerah. Hal ini terkait instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan.
Kali ini, penertiban aset-aset negara di kota Kabupaten Kepulauan Aru kota Dobo difokuskan ke aset tanah yang selama ini masih dikuasai oleh beberapa warga Aru di Kecamatan Pulau – Pulau-Pulau Aru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, Drs. Mohamad Djumpa kepada Wartawan, Jumat (20/5) mengungkapkan, penertiban aset daerah dilakukan karena masalah aset di Kabupaten Aru dari dulu sampai sekarang belum terdata dengan baik.
“Karena tidak terdata dengan baik, sehingga membebani keuangan daerah terutama untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan dinas maupun tanah,” ucapnya.
Dikatakan, baru-baru ini, KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan sosialisasi tentang pencegahan di Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset.
Dijelaskan pula, KPK saat itu meminta BPKAD Aru untuk melakukan penertiban aset – aset negara di daerah seperti yang sudah dilakukan KPK di daerah lainnya. Nah lanjut Djumpa, sebelumnya kami (Pemda-red) sudah melakukan penataan, baik itu aset kendaraan, tanah dan bangunan.
“Sesuai arahan KPK, kami akan mendata seluruh aset, termasuk aset tanah. Jika memang dalam penertiban seperti yang dilakukan hari kemarin ditemui ada warga yang sudah menguasai lahan (Pemda) tersebut maka kami lakukan penertiban,” ungkap Sekda.
Selain itu, penertiban yang dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan memasang tanda batas kepemilikan. Jika cara persuasif tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan.
“Yang intinya, dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak-pihak telah menguasai lahan Pemda untuk duduk bersama,” jelas Djumpa.
Sementara itu, pantauan media ini, Kamis (19/5) kemarin, dalam penertiban aset tanah milik Pemkab Kepulauan Aru dilaksanakan di beberapa titik yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru kemudian di jln Cendrawasih ( Puncak depan gereja Pentakosta Dobo ) kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru dengan melibatkan Kejaksaan, Pertahanan, Kepolisian, TNI dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Pada tititik – titik tersebut dilaksanakan pengukuran dan pemasangan Patok Kepemilikan tanah milik pemerintah kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam pelaksanaan penertiban aset tanah tersebut di temukan 22 bangunan pribadi milik warga di atas lahan tersebut, dengan rincian 18 bangunan permanen dan 4 bangunan semi permanen.






