Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kembali meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Opini WDP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.
Perolehan tersebut menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Aru juga berhasil mendapat predikat WDP pada 2020.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Calistus Heatubun kepada media ini, Kamis (19/5/2022) mengaku bahwa Pemkab Kepulauan Aru mendapatkan hasil opini WDP dari BPK RI perwakilan Maluku.
” Tadi bertempat di kantor BPK Perwakilan Maluku di Ambon telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku, dan salah satunya Kepulauan Aru mendapatkan hasil WDP dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey bersama Ketua DPRD Udin Belsigaway,” katanya.
Dikatakan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kepulauan Aru.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik. Semoga kedepan bukan tidak mungkin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kita raih pada prestasi laporan keuangan kita di Kabupaten Kepulauan Aru,” ucapnya.
Selain itu, Heatubun menjelaskan, Aru kembali memperoleh WDP terkait pemeriksaan LKPD atas pelaksanaan APBD 2021 yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Aru ada beberapa catatan yang menjadi temuan sehingga Opini hasil pemeriksaan masih WDP, ” ungkap Heatubun.
Dirinya juga menambahkan, ada tiga catatan yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kepulauan Aru yaitu; Pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS belum tertib, adanya kerugian daerah yang belum diterbitkan SKTJM (Surat keterangan Tanggungjawab Mutlak) dan Pengelolaan aset.
“Tiga masalah ini dianggap masih signifikan. Oleh karena itu, penilaian opini untuk Aru masih berada pada opini WDP,” jelas Heatubun.






