Ini Yang Dilakukan Satpol-PP Aru Bagi Depot Air Minum Tak Berizin

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Aru melakukan razia ke sejumlah depot air minum isi ulang di kota Dobo yang tidak memiliki izin usaha.

Dari informasi yang diterima media ini, kurang lebih ada 19 depot air minum isi ulang yang tersebar di ibukota Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo), hanya 3 pengusaha depot yang baru memiliki surat perizinan usaha.

“Sejak kemarin, kami telah melakukan razia di 8 depot air, dan hari ini kami juga turun untuk melakukan razia dan mendatangi 9 depot dan kita menanyakan ke mereka terkait surat izin usaha dari DPMPST Kepulauan Aru yang harus ada pada usaha depot air minum isi ulang,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang- undangan Daerah Satpol PP Kepulauan Aru Syamsudin Wallay, SH, Rabu (6/4/2022) di Dobo.

Dikatakan, pihak melakukan penyisiran atau razia pada depot air minum isi ulang itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Aru. Karena semestinya, untuk usaha depot air minum mereka wajib memiliki surat usaha perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP setempat.

” Yang jelas, berdasarkan surat dari DPMPTSP Kepulauan Aru untuk meminta kami (Satpol PP-red) turun mendatangi depot-depot yang ada di kota Dobo serta memberikan himbauan kepada mereka bahwa yang belum memiliki surat izin usaha atau yang telah mati mohon di urus di DPMPTSP Aru karena mengurus surat tersebut gratis,” ujar Wallay.

Dirinya juga mengatakan bahwa Satpol-PP siap bekerjasama dan membantu OPD yang meminta bantuan.

“Pada intinya kami selalu siap bekerjasama dan membantu dinas terkait yang meminta bantuan dalam hal penertiban tempat usaha dan lain-lain,” jelasnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman, SH,.MP. menjelaskan kurang lebih ada 19 depot air isi ulang yang ada di kota Dobo belum mempunyai perizinan usaha.

“Yang tercatat di DPMPTSP Aru hanya 3 depot. Ketiga pelaku usaha yang telah mempunyai perizinan usaha yaitu Boy Sampotan Jl.Gosamtian, Rocky Horas Jl. Rabiajala dan Daeche Jl. Mayor Abdullah,” ungkapnya.

Untuk itu, Utukaman meminta agar bagi para usaha yang belum mengurus surat perizinan segera mengurusnya di DPMPTSP Kepulauan Aru.

“Karena untuk mengurus surat izin usaha di DPMPTSP Kepulauan Aru tidak dipungut biaya alias gratis. Pada intinya untuk perizinan usaha disini biayanya gratis,” jelasnya.