Dobo, BeritaJar.com: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Aru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tertibkan depot air minum isi ulang yang ada di kota Dobo.
Pasalnya, hanya terdapat tiga pelaku usaha di bidang industri air minum isi ulang yang sudah mempunyai perizinan berusaha.
Hal ini tertuang dalam surat nomor 005/04 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman, SH,.MP. yang diterima media ini, Kamis (31/3/2022).
Dijelaskan, ketiga pelaku usaha yang telah mempunyai perizinan usaha yaitu Boy Sampotan Jl.Gosamtian, Rocky Horas Jl. Rabiajala dan Daeche Jl. Mayor Abdullah.
Terpisah, Utukaman mengatakan ada belasan depot air minum isi ulang yang tersebar di ibukota Kabupaten Kepulauan Aru yang belum memiliki surat izin usaha.
“Kurang lebih ada 19 depot air isi ulang yang ada di kota Dobo belum mempunyai perizinan usaha. Yang tercatat di DPMPTSP Aru hanya 3 depot,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar menertibkan para pelaku usaha yang belum mengantongi izin.
“Kami telah menyurati Satpol PP untuk lakukan penertiban bagi depot-depot yang belum memiliki surat izin dengan tembusan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Dinas Kesehatan Kepulauan Aru,” ungkapnya.
Menurut Utukaman, untuk mengurus surat perizinan di DPMPTSP Kepulauan Aru tidak dipungut biaya alias gratis. ” Pada intinya untuk perizinan usaha biayanya gratis,” jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada pengusaha depot air minum isi ulang di kota Dobo agar bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.






