Dobo, BeritaJar.com: Kurang lebih lima bulan lamanya atas kejelasan kasus pengancaman terhadap Wartawan harian pagi Siwalima oleh Kepala UPP Kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali, akhirnya mulai diproses oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Rabu (9/3/2022).
Padahal, kasus tersebut di laporkan sejak 19 Oktober 2021 dan didisposisikan ke bagian Intelkam Polres Kepulauan Aru pada 21 Oktober 2021 dengan nomor agenda 880 dan diterima oleh Bripka Letahi pukul 09.00 WIT.
Kemudian kurang lebih satu bulan, kasus ini kemudian di pertanyakan ke Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto, namun dirinya mengaku sampai hari ini konfirmasi belum ada Lapsus dari Intel di atas mejanya. Namun, dirinya janji akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Berjalan waktu ke waktu, laporan tersebut sama sekali tidak pernah di proses, hingga kasus ini dikuasakan ke Kuasa Hukum, Elther Leaua, SH,.MH 22 Februari 2022 dan diterima Reno Usuli barulah, pada 9 Maret 2022 di proses bagian Tipiter Polres Kepulauan Aru oleh Bripka La Ode Harmono, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.GAS/47/III/RES.1.24/2022/Reskrim, 7 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.lidik/35/III/res.1.24/2022/ Reskrim, 7 Maret 2022.
Sebelumnya, dalam laporan pengaduan tersebut ada tiga point utama, yakni pengancaman terhadap pekerja jurnalis sebagaimana diamanatkan UU 40 tahun 1999 pasal 4 nomor 3 yang bunyinya “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Selain itu, unsur SARA, dimana Kepala UPP Kelas III Dobo dengan kata-kata “saya akan kumpulkan orang-orang Bugis untuk ke anueee dan saya kasih tahu teman-teman saya eee”.
Kemudian unsur dugaan tindak korupsi anggaran dana covid-19 dengan modus pembayaran hak pegawai/honorer satgas covid-19 tidak sesuai dengan daftar pembayaran yang di komplain sejumlah ASN di Kantor UPP Kelas III Dobo. (*)






